Antisipasi Covid-19, Sidang di PN Surabaya Dilakukan Lewat Teleconference
SURABAYA, JATIM, BN-Mengantisipasi meluasnya wabah virus corona, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai tanggal 30 Maret 2020 akan dilakukan melalui sarana teleconference.
Hal tersebut mengacu kepada arahan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung melalui SEMA No.1 Tahun 2020 serta surat dari Menkumham tentang persidangan online.
Penjelasan tersebut disampaikan Nur Syam Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui pers rilis yang disampaikan Humas Martin Ginting, Kamis (26/3).
Menurut Martin Ginting, keputusan tersebut diputuskan hari ini, Kamis (26/3) dalam rapat terbatas di ruang rapat lantai 6 PN Surabaya. Rapat dihadiri oleh para pihak diantaranya, Kepala Rutan Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya,Ketua PN Surabaya.
Menurutnya, sidang teleconference akan diupayakan mulai Senin tanggal 30 Maret 2020 dimana terdakwa tetap berada di rumah tahanan sedangkan jaksa, saksi , pengacara dan hakim tetap ada di ruang sidang pengadilan.
Martin Ginting menambahkan, dalam hal ini JPU dan Rutan Surabaya sepakat mewujudkan sidang online tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona.
Menurut Martin Ginting, para tahanan sangat rentan dengan virus karena daya tahan tubuh mereka kurang vitamin. Selain itu karena pada umumnya para tahanan asupan gizi dan istirahatnya kurang baik.
Ia menambahkan, hal itu sangat rentan dan karena rata-rata Rutan di wilayah hukum PN Surabaya over kapasitas melebihi 300 persen. Maka harus diperketat interaksi dengan pihak luar rutan agar mereka tidak terpapar virus.
Menurutnya, pelaksanaan sidang online akan diamati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan di evaluasi. Yang penting tujuannya adalah menyelamatkan masyarakat dari wabah.
Reporter :
Harifin (Surabaya)