Transaksi 7 kali, Bandar Narkoba Bendul Merisi dituntut 7 Tahun Penjara
SURABAYA, JATIM, BN-Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Ismail alias mail warga Bendul Merisi Jaya 6 Wonocolo Surabaya, digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya (26/3) dengan agenda sidang tuntutan.
Dalam bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bunari. Terdakwa dianggap bersalah dan melanggar pasal 112 ayat (1) UU R.I nomer 35 tahun 2009, dengan melalukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu seberar 2,52 gram dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Barang bukti tersebut ditemukan oleh anggota polisi Polda Jawa Timur didalam tas coklat tergantung ditembok rumah kosnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pula satu buah timbangan electric warna silver beserta barang bukti uang sebesar 500 ribu rupiah dari hasil penjualan.
Terdakwa mengaku barang haram tersebut didapat dari sesorang bernama Haji Haris yang tinggal di Jalan Kunti Surabaya, untuk diperjual belikan.
Diakui terdakwa barang haram tersebut dibeli dari Haji Haris untuk dijual kembali.
“Transaksi barang tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 7 kali,” ucap jaksa Bunari
Reporter :
Harifin ( Surabaya)