Program PTSL di Desa Gebangkerep Sragi, Pekalongan Diduga Salahi Aturan
KAB. PEKALONGAN, JATENG, BN-Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan memunculkan kabar tak sedap.
Pasalnya, biaya yang dibebankan kepada pemohon diduga melanggar aturan seperti yang diatur dalam SKB 3 Menteri dimana untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu.
Saat akan dikonfirmasi Bidik Nasional terkait permasalahan tersebut, kepala desa setempat tidak berada di kantornya dan hanya ditemui sekretaris desa salah seorang panitia PTSL.
Menurut panitia PTSL, panitianya diambilkan dari masyarakat dan desa tidak ikut terlibat. Menurutnya, desa hanya menfasilitasi kebutuhan berkas seperti kutipan C dan lain-lain.
Ia menjelaskan, untuk biaya perbidang rata sebesar Rp225 ribu yang digunakan untuk 1 patok, tenaga kasar dan kru yang membantu pengukuran. Semuanya untuk pekerja kasar jadi perbidang biaya merata semua.
Sekdes Gebangkerep menambahkan program didesanya sesuai aturan jadi umurnya dibatasi diatas tahun 1997 ke atas tidak diikutkan.
“Khusus yang tanah umurnya tua-tua kalaupun ada sengketa juga ditinggal kita urus yang mudah-mudah saja,” katanya.
Terpisah, salah seorang warga RT 02 RW10 Dukuh Banjar Dowo Tengah Tengah Desa Gebangkerep yang ikut program PTSL berinisial S, menerangkan, untuk biaya dibebankan sebesar Rp 225 ribu sudah diberi kwitansi dan dibayar lunas sementara patok masih memakai bambu.
Ia juga menambahkan jika pengukuran ada pergantian nama atau waris masih dimintai tambahan sebesar Rp 50 ribu.
Sementara itu, Kepala Desa Gebangkerep di kantornya mengatakan, untuk program PTSL, pemerintah desa sepenuhnya tidak ikut-ikutan dan hanya membantu saja.
“Semua kami serahkan ke panitia PTSL untuk kuota sekitar 2.300 bidang dan yang sudah mendaftar sekitar 700 bidang,” katanya.
(tim)
Assalamualaikum wr.wb. pak saya dari kabupaten Pemalang desa bojongnangka jg mengalami hal yg serupa. Kami didesa bojongnangka untuk PTSL jg dikenai biaya 250 rb perbidangnya.ketika saya mintai kwitansi sbg bukti pembayaran dr pihak panitia tdk mau memberinya. Kemudian setelah saya minta ke ketua panitianya saya dikasih kwitansi tanpa materai dan tdk ada stempel dr panitianya. Dan ternyata sampai sekarang sertifikat tdk jadi uangpun tak kembali. Itupun tanpa penjelasan sama sekali kenapa sertifikat tidak jadi. Mohon pak bantuannya.