5 Raperda Pada Pembahasan Paripurna DPRD Mura
MURUNG RAYA, KALTENG, BN-Rapat Paripurna ke 3 masa sidang 1 tahun 2020 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabuapten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Doni SP., M.Si, diikuti oleh 14 anggotanya.
Dihadiri oleh Wakil Bupati Mura, Renikinoor, S.Sos bersama SOPD, tokoh agama, adat dan toko masyarakat, bertempat di Aula Ruangan sidang DPRD, Kamis 13 /4/ 2020 di Puruk Cahu.
Rejekinoor, membacakan sambutan bupati, dimana dalam 5 Raperda yang disahkan tersabut, terfokus pada peraturan dengan lingkungan, yakni bebas kawasan merokok, karena rokok adalah bahan yang dibakar yang akan menyebar luas disetiap lingkungan.
Dimana dampak positif dan negatifnya berdampak terhadap lingkungan, yakni terhirup bagi masyarakat kita yang tidak merokok atau merokok fasif.
“Sesungguhnya kita semua memikirkan bagaimana untuk menciptakan nilai kesehatan terhadap masyarakat kita semua. Untuk itu dalam Raperda tersebut saya terfokus nya membaca peraturan larangan bebas kawasan merokok,” paparnya.
Dalam kesempatan agenda itu pula, hasil pembahasan 5 Raperda itu akan diserahkan langsung oleh Renikinoor kepada Legeslatif, yang diterima langsung oleh,l Doni selaku pimpinan sidang, sekaligus sebagai ketua DPRD kabupaten Murung Raya. (Efendi)