Anggaran 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Jombang Patut Disorot
JOMBANG, JATIM, BN-Anggaran sejumlah kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Jombang tahun 2019 menjadi sorotan salah satu lembaga pengawal program pemerintah yang berada di Jawa Timur, LSM Sapujagad.
Menurut Ketua LSM Sapujagad A. Rachman, pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Jombang diduga ada keganjilan dan patut dicurigah. Menurutnya, pada data realisasi pelaksanaan anggaran melalui paket swakelola diantaranya dengan kode RUP : 20115729, kode RUP: 20115730, kode RUP: 2015731, kode RUP : 20115732, kode RUP 200115733, kode 2011’5734, Kode RUP : 20115735, Kode RUP :20115736, Kode RUP :20115737, Kode RUP : 20115738, Kode RUP : 20115739, Kode RUP : 19983170, Kode RUP : 19983172, Kode RUP : 19983173, Kode RUP : 19983170, Kode RUP : 19983171, Kode RUP : 19983173, Kode RUP : 20037011, Kode RUP 21432208, Kode RUP : 21427334, Kode RUP : 21427260 dan Kode RUP : 2003700 patut dipertanyakan.
Pertanyaannya dari beberapa data paket diatas tadi diduga ada keganjilan dan patut dicurigai. Karena dugaan ditemukannya Kode RUP : 20486102,, Kode RUP : 20486088, Kode RUP : 20486078 diduga ada permainan kotor yang merugikan keuangan negara.
Menurutnya, pada 3 data tersebut patut dipertanyakan terutama pada pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di tahun 2019 tersebut. Ia menambahkan, Menurutnya, surat klarifikasi/konfirmasi secara tertulis dari LSM Sapujagad beberapa hari lalu sudah dilayangkan dan ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang Abdul Kudus tetapi hingga kini belum ada tanggapan maupun jawaban.
Rahman menambahkan, klarifikasi surat dari LSM Sapujagad ke Dinas LH Jombang yang juga di tembuskan ke Bupati, Sekda, Asisten, Inspektorat maupun Kantor Dinas Kominfo dan telah diterima langsung oleh Kepala Dinas Budi Winarno .
Sementara itu, wartawan Bidik Nasional sudah melakukan konfirmasi ke M.Jufri (Asisten) diminta untuk menemui Kudus.
Tetapi hingga kini yang bersangkutan sulit ditemui. Bahkan Rofik sebagai Kabid di Dinas LH yang menurutnya mungkin sudah di perintah untuk menemui wartawan BN tetap sulit ditemui. Hal tersebut memunculkan kesan jika kedua pejabat LH tersebut diduga sengaja menghindar alias ngumpet.
Pertanyaannya, dari beberapa surat tembusan ke beberapa pejabat Jombang terkait klarifikasi Dinas LH diantaranya yang diduga mempunyai kewenangan yaitu, Inspektorat, Asisten maupun Kominfo (komunikator pelayanan publik) diduga “setali tiga uang” bahkan terkesan” tutup mata”.
Adanya dugaan ketertutupan pihak Dinas LH terkait klarifikasi tersebut, bahkan mungkin kurang mengapresiasi dengan adanya surat tembusan tersebut. Ketua LSM Sapujagad akan meneruskan ke Kantor KIP maupun BPK sebab ada dugaan adanya kerugian uang negara. Patut disayangkan adanya konspirasi main mata dengan melakukan gerakan “tutup mata” yang dilakukan beberapa pejabat yang diberi surat tembusan oleh LSM Sapujagad. Bahkan kelihatannya ada dugaan mereka semua “loyo tak bertenaga”. Ada apa dengan mereka ?. (Tok)