JATENG

Berdalih Kesepakatan, Biaya PTSL di Desa Karangsari Bojong Pekalongan Diduga Salahi Aturan

KAB. PEKALONGAN, JATENG, BN-Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Karangsari, Bojong, Kabupaten Pekalongan diduga terjadi pungli berkedok kesepakatan masyarakat yang tertuang dalam berita acara atau perdes.

Pasalnya, mengacu pada SKB (surat keputusan bersama) 3 kementerian No.25/SKB/V/2017 dan No.34 tahun 2017 serta no. 599-3167A tahun 2017 yang di keluarkan dan ditandatangani oleh Kementerian Ageraria / Badan Pertanahan Nasional / Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Tentang syarat dan ketentuan PTSL yang di bagi dalam Zona Wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan hanya sebesar Rp 150 ribu.

Ketua panitia PTSL Rozak, ketika dihubungi melalui telepon wartawan Bidik Nasional menjelaskan bahwa PTSL di Desa Karangsari sudah tahap pengukuran dari rekan BPN. Sementara terkait pemberkasan belum.

“Kalau pendaftar kurang lebih yang sudah masuk sekitar 400-an,” katanya.

Menurutnya, untuk biaya pemohon sesuai SKB 3 Menteri Rp 150 tetapi ada tambahan Rp 350 ribu, itu disaksikan oleh BPD dan lurah dan dituangkan dalam berita acara.

Ia menambahkan, biaya yang Rp 350 ribu untuk pemasangan patok, operasional rapat rapat termasuk yang lain-lain.

“Diberita acara komplit disepakati warga semua jadi keseluruhan pembayaran Rp 500 ribu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, awal sosialisasi dari BPN itu untuk materai 1, patok 3, itu teknisnya diserahkan kepada pemohon.

“Pasang patok sendiri, kita dari panitia membantu untuk itu,” tambahnya.

Azizah Kepala Desa Karangsari

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kamis (02/04/2020) lalu, Azizah Kepala Desa Karangsari mengatakan bahwa PTSL Desa itu semua diserahkan ke panitia Rozak, anggotanya dari karang taruna dan tokoh masyarakat. Menurutnya, kuota dari PTSL sendiri 490 bidang tanah yang sudah masuk kira-kira sekitar 300an lebih.

“Kalau saya menghimbau dari biaya PTSL itu hanya 150 Ribu sesuai SKB 3 Menteri. Tapi 150ribu itu kalau pemohon sudah tidak ada masalah lagi, tidak ada sengketa, tidak ada bagi bagi waris. Kalau ada bagi- bagi waris itu di luar dari pada persyaratan,” katanya.

Ia menambahkan, jika persyaratan itu sudah tidak ada sengketa. Itu biasanya yang mengukur dari pemerintah desa. Kalau perintah desa suruh mengukur seperti itu pihaknya tidak ada pekerjaan, pekerjaan lain keteter.

“Lha itu saya alihkan ke panitia silahkan untuk dibicarakan itu atas kesepakatan bersama. Biaya tambahan itu 350 ribu tapi itu di luar himbauan dari saya. Himbauan dari saya 150 ribu,” terangnya. (Tim BN Pekalongan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button