JATIM

Cegah Penyebaran Covid-19,BPJS Kesehatan Terapkan Protap Layanan FKTP

Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya Herman Dinata Mihardja

SURABAYA, JATIM, BN-Dalam rangka upaya pencegahan penularan dan pelaksanaan social distancing selama masa pencegahan Corona Virus Disease 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya melalui surat Nomor 618/VII-01/0320 (26 Maret 2020) menyampaikan Prosedur Tetap (Protap) terkait Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan KCU Surabaya Herman Dinata Mihardja menyampaikan, pemberian pelayanan harus sesuai indikasi medis dengan memperhatikan pedoman pelayanan selama pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau organisasi profesi.

Selanjutnya, FKTP tetap memberikan pelayanan sesuai dengan waktu layanan yang telah disepakati antara kantor cabang dan FKTP yang tertuang dalam PKS dengan mekanisme pelayanan seperti kontak tidak langsung.

“Mekanisme kontak tidak langsung antara peserta dengan dokter FKTP merupakan bentuk pelayanan yang diprioritaskan. Berikutnya, setiap peserta yang memerlukan pelayanan FKTP didahului dengan menghubungi FKTP melalui media komunikasi tidak langsung,” jelas Herman (15/04).

Lebih lanjut, mantan Kepala BPJS Kesehatan Bandung ini menjelaskan, dalam kontak tidak langsung ini, dilakukan konsultasi medis sesuai dengan kebutuhan medis peserta dokter FKTP memberikan rekomendasi sesuai dengan kebutuhan medis peserta.

Sebagai informasi, bentuk media komunikasi tidak langsung antara lain, media komunikasi yang dimiliki dokter dan peserta seperti telpon, whatsapp, telegram dan lain lain. Aplikasi Mobile JKN dan Aplikasi Mobile JKN Faskes
serta Aplikasi telekonsultasi lainnya.

“Kontak langsung antara peserta dengan dokter FKTP dilakukan apabila, berdasarkan hasil pelayanan kontak tidak langsung sebagaimana indikasi medis peserta menunjukkan harus diperiksa langsung oleh dokter FKTP atau rujukan ke FKRTL & Kondisi gawat darurat,” ujarnya.

Herman mengatakan, untuk pengaturan peserta yang datang langsung diharapkan agar FKTP mengoptimalkan pemanfaatan sistem antrean online.

“Sehubungan dengan prosedur tersebut, mohon FKTP diharapkan untuk membuat pengumuman atau menyampaikan informasi ke peserta dan Kantor Cabang tentang jam pelayanan (kontak langsung dan kontak tidak langsung) serta nomor kontak dokter,” tandasnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button