JATIM

Klinik Mitra Medicare Wajibkan Pasien Gunakan Mobile JKN

Searah Jarum Jam : Ruang Pelayanan Klinik Pratama Mitra Medicare, Aplikasi Mobile JKN Faskes dan lokasi Klinik Mitra Medicare di Jl.Dharmahusada Utara No. 36 Surabaya

SURABAYA, JATIM, BN-Kehadiran aplikasi online milik BPJS Kesehatan merupakan cara efektif dalam rangka mencegah penularan Covid-19 atau Virus Corona.Salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Klinik Pratama Mitra Medicare, Jl. Dharmahusada Utara No. 36 Surabaya mewajibkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam teknis penerimaan pasien dengan menggunakan layanan online.

Penerapan sistem online merujuk pada antrian online pada Mobile JKN dan Mobile JKN Faskes. Cara efektif tanpa harus mondar mandir dan tidak memakan banyak waktu. Pasien dan dokter dapat janjian terlebih dahulu melalui telekonsultasi dari Mobile JKN Faskes.

Penelusuran wartawan terkait penggunaan aplikasi Mobile JKN di musim pandemi korona ini, dr. Sheila Adi Bahagia (salah satu) dokter yang bekerja di Klinik Mitra Medicare mengatakan pendaftaran pasien dimasa pandemi korona dibatasi jumlah pengantar pasiennya hanya satu orang.

“Mulai masker, asisten dokter dan yang membantu dalam layanan semua menggunakan APD, ” terang Sheila.

Untuk diketahui, ketika masuk dari pintu pendaftaran mulai dari petugas pendaftaran dan dokter yang sedang bekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Selanjutnya, setelah pasien didaftarkan, diruang tunggu pasien dan pengantar telah dibatasi supaya mereka tidak berdempet dempetan dan ada space atau jarak.

Demikian juga terhadap pasien,Ia menjelaskan intinya pelayanan dimasa pandemi korona, Klinik Mitra Medicare melayani melalui aplikasi online. By whatsapp maupun Mobile JKN. Syarat berkonsultasi melalui WA dengan mengirimkan nomer kepesertaan JKN-KIS selanjutnya dapat mejalani konsultasi melalui aplikasi layanan dokter.

“Untuk daftar antrian via online WA, dengan cara mengirim nomer peserta dan kita carikan nomer rekam medisnya. Jadi, selain lebih efisien waktu dapat menjaga melindungi mereka dari terpaparnya korona virus.Pada fitur konsultasi dokter di mobile JKN Faskes, pasien mengisi terlebih dahulu kolom konsultasi. Setelah diisi, pasien dapat melaniutkan untuk proses langkat berikutnya,” imbuhnya.

Terkait obat dan resep, Klinik Mitra Medicare menggunakan layanan pengiriman online.

“Beda jika memang perlu dilakukan pemeriksaan lain, memang belum lengkap seperti bertemu langsung dengan pasien. Tapi dalam kondisi seperti ini, alangkah lebih baiknya yang mana BPJS Kesehatan sendiri telah menyediakan aplikasi online. Tapi jika memang keluhan-keluhan itu harus bertemu langsung, si pasien juga kita arahkan langsung untuk bertemu atau face to face yang sebelumnya janjian terlebih dahulu, ” jelasnya.

Klinik Mitra Medicare memilik jam pelayanan mulai dari pukul 09.00 wib – 21.00 wib. Tentang besaran pasien dimasa korona ini, Sela menegaskan jumlah pasien jauh berkurang dibanding bulan lalu sebelum masa Covid-19.

Namun, ia sangat berharap masyarakat memanfaatkan aplikasi online dari BPJS Kesehatan.

“Selain peserta dapat mengurangi aktifitas atau di rumah saja, mereka dapat mengatur jam berkunjung jika memang itu diperlukan. Mari bersama menjalankan himbauan pemerintah seperti sosial distancing, selalu mencuci tangan dan seterusnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, untuk diketahui bahwa BPJS kesehatan Subaya telah memberikan himbauannya kepada FKTP melalui surat Nomor 618/VII-01/0320 (26 Maret 2020) Tentang Prosedur Tetap (Protap) Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimasa pandemi Covid-19.

Herman Dinata Mihardja Kepala BPJS Kesehatan Surabaya menyampaikan, kontak langsung antara peserta dengan dokter FKTP dilakukan apabila, berdasarkan hasil pelayanan kontak tidak langsung sebagaimana indikasi medis peserta menunjukkan harus diperiksa langsung oleh dokter FKTP atau rujukan ke FKRTL & Kondisi gawat darurat,” ujarnya.

Begitu juga, jika untuk pengaturan peserta yang datang langsung diharapkan agar FKTP mengoptimalkan pemanfaatan sistem antrean online.

“Sehubungan dengan prosedur tersebut, mohon FKTP diharapkan untuk membuat pengumuman atau menyampaikan informasi ke peserta dan Kantor Cabang tentang jam pelayanan (kontak langsung dan kontak tidak langsung) serta nomor kontak dokter, ” tandasnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button