Pengacara Senior Farid Mamma Berang, Penyidik Abaikan Perkap Polri Nomor :14 Tahun 2011
BN MAKASSAR,–Sebagai Pengacara yang bermaksud mendampingi calon kliennya di Polrestabes Makassar terkait kasus narkoba yang menjerat kliennya Rais bin Muh Tahir, Farid Mamma merasa diperlakukan kurang etis oleh penyidik Resnarkoba yang dianggap mengabaikan Perkap Polri Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Pengacara senior yang juga Advokat/ Penasihat Hukum dari kantor advokat dan Konsultan Hukum Farid Mamma, SH., MH, dan Rekan akan kembali melakukan pelaporan ke Polda Sulsel untuk menindak lanjuti perbuatan tidak menyenangkan dikantor Polrestabes Makassar.
Diketahui insiden tersebut terjadi pada Jumat (24/4/20) saat hendak melakukan klarifikasi terkait kasus kliennya yang dianggap mengambang lantaran masa penahanan telah habis namun kliennya belum juga lepas dari tahanan Polrestabeas Makassar.
Dirinya memaparkan kronologi penangkapan tersebut dimana polisi tidak memperlihatkan berita acara penangkapan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, perpanjangan dari Jaksa Penuntut umum (PU) kepada pihak keluarga tersangka, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak keluarga tersangka terkait perpanjangan dari kejaksaan pada 27 November 2019 s/d 16 Desember 2019, perpanjangan penahanan oleh penuntut umum sejak tanggal 17 Desember 2019 s/d tanggal 25 januari 2020, perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak 26 Januari 2020 s/d 24 Februari 2020, kemudian perpanjangan Pengadilan Negeri Makassar pada 25 Februari 2020 s/d tanggal 25 Maret 2020.
“Lanjut Farid Mamma,” sebelum 25 Maret 2020 tersangka Rais bin Muh.Tahir dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) Makassar sebelum 25 Maret 2020 dan tersangka dijemput oleh penyidik dengan alasan mau ditahap II. Pada tanggal 23 April 2020 tersangka Rais Bin Muh.Tahir baru ditahap Il pada pukul 10.00 WITA tanpa P21, padahal tersangka sudah habis atau lewat satu bulan yang sesuai dengan perpanjangan pada tanggal 25 Maret 2020.
Adapun barang bukti yang disita oleh resmob narkoba antara lain motor matic yang diambil di Desa Cemba Kab. Enrekang tanpa ada penyitaan dari pihak penyidik narkoba sampai sekarang alasan Wakasat Narkoba, Kompol Indra Yudha menyatakan via telepone seluler pada kamis pukul 20.17 wita menyatakan bahwa P21 sudah terbit sebelum habis masa penahanannya dan kompol Indra Yudah menyatakan karena adanya covid-19 sehingga setelah ditahap II Kompol Indra Yudah menyatakan bahwa tidak bisa ditahan di rutan Makassar dengan adanya alasan covid-19 sehingga tersangka masih disimpan di lantai 2 tahanan Res Narkoba Polrestabes Makassar,” ungkap Farid Minggu (26/4/2020).
Menindak lanjuti inseden tersebut Farid Mamma akan melakukan perlawanan dengan menyurat ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas, Ketua Komnas HAM Kapolda, Irswada, Kabid Propam Polda, dan akan melapor pula sebagai seorang lawyer yang dilecehkan profesinya dan penghinaan terhadap pribadinya karena diidentikan dengan Kama Cappi di dalam kantor Polrestabes Makassar.
“Saya hampir tidak percaya kejadian tersebut terjadi pada diri saya, tapi ini terjadi langusng pada diri saya sebagai lawyer bagaimana jika yang datang klarifikasi masyarakat biasa yang tidak memiliki status dan strata sosial di masyarakat,” urai Farid Mamma. (Red/*)