Di Tengah Wabah Covid-19, DPRD Belu Gelar Sidang Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2019
ATAMBUA, NTT, BN-Di tengah wabah Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019.
Rapat Paripurna digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Belu, Jeremias Seran Manek Junior didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Yohanes Jefri Nahak, Senin,(27/4/2020) siang.
Sementara unsur eksekutif dihadiri Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH, Wakil Bupati Belu, Drs. J. T. Ose Luan, Plt. Sekda Kabupaten Belu, Drs. Marsel Mau Meta, Para Asisten Sekda Belu, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Belu.
Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH dalam pemaparan LKPJ TA. 2019 kepada DPRD Kabupaten Belu menyampaikan bahwa LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019 untuk memenuhi ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Bupati Lay menjelaskan Total Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2019 yang ditargetkan sebesar Rp. 993.786.850.485,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), sedangkan realisasi sebesar Rp. 972.546.394.699,98,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Sembilan Puluh Delapan Rupiah ) atau sebesar 97,86%.
Sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.073.761.619.440,- (Satu Triliun Tujuh Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 992.180.923.715,74,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Belas koma Tujuh Puluh Empat Rupiah) prosentase sebesar 92,40% serta penerimaan biaya daerah yang direncanakan sebesar Rp. 79.974.768.955,- (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 79.979.697.955,21,- (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima koma Dua Puluh Satu Rupiah) atau 100,01%.
“Alokasi anggaran ini digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan urusan-urusan pemerintahan, antara lain urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan,” jelasnya.
Selanjutnya Bupati Lay mengharapkan agar segenap Anggota DPRD Kabupaten Belu yang terhormat bisa mencermati dalam buku LKPJ Tahun 2019 dan sebagai pedoman perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Belu pada masa yang akan datang.
“Mudah-mudahan saran, masukan dan rekomendasi yang disampaikan nantinya oleh Dewan yang terhormat merupakan catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Belu untuk memperbaikinya,” harapnya.
Dari pantauan media ini terlihat seluruh Peserta Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2019 ini tetap menerapkan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Terlihat Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu serta seluruh peserta yang hadir menggunakan Masker dan tetap menerapkan Phsycal Distancing atau menjaga jarak ketika mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2019. (anis ikun).