ACEH

Samsat Gayo Lues Sudah Buka Layanan Pemutihan PKB dan BBN-KB II

GAYO LUES, ACEH, BN-Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah XXI Samsat Gayo Lues buka Layanan Jadwal pemutihan kendaraan bermotor untuk masyarakat Gayo Lues mulai Maret hingga Juni 2020.

Kepala Samsat Gayo Lues Muhammad Amin, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/4) memaparkan Pemberian keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di atas 4 (empat) tahun cukup membayar 4 (empat) tahun pokok pajak dan di bebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurutnya, pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Kantor Bersama Samsat dan Layanan Unggulan se Aceh.

Muhammad Amin menjelaskan apabila terjadi pergantian surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus kembali ke Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor.

“Kita juga mensosialisasikan pelaksanaan pembebasan dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua (BBN-KB ll) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh wilayah kerja dengan menggunakan perangkat dan jaringan kerja yang telah ada,” kata Muhammad Amin.

Kepala Samsat Gayo Lues itu juga menyampaikan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti ketentuan peraturan Gebernur tentang pembebasan dan atau keringanan ini dapat membayar kewajiban pembayaran secara online.

Adapun pemberian pembebasan dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBN-KB II) dengan ketentuan sebagai berikut melengkapi
Persyaratan sebagai berikut :

1) Surat permohonan (No HP/e-mail permohonan) from terlampir.

2) kwitansi jual beli/hibah/lelang warisan/ Surat keterangan fiskal (SKF) untuk non BL/risalah lelang atau dum (kwitansi setoran kerekening kas umum Daerah.

3) Kartu Tanda penduduk (KTP) asli dan fotocopy.

4) foto copy kartu keluarga (KK).

5) Notice pajak atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TPK) asli, atau Surat keterangan hilang dari instansi terkait.

6) Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) asli .

7) Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

8) Untuk badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundangan-undangan yang berlalu.

“Harapan saya, program pemutihan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera menghidupkan surat-surat kendaraan kembali, supaya mereka juga nyaman dengan kendaraan dan kepemilikan. Dengan ada nya pemutihan untuk Aceh atau gayo lues sendiri otomatis menambah pendapatan asli daerah Gayo Lues,” pungkas Muhammad Amin. (dir)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button