Kulit Sapi Impor untuk Konsumsi Marak, Balai Besar Karantina Pertanian Lepas Tangan
SURABAYA, JATIM, BN-Penjualan kulit sapi import yang diperuntukan untuk pangan (dibuat rambak dan sayur) marak terjadi di wilayah Sidoarjo, salah satu yang melakukan penjualan kulit sapi import adalah H. Khotib.
Ketika awak media melakukan konfirmasi ke H. Khotib melalui telepon seluler, dirinya mengaku masih menjual kulit sapi import yang dibeli dari H. Rizal/ Afrizal. Minggu (3/5/2020).
Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada H. Rizal melalui pesan WhatsApp terkait ucapan H. Khotib membeli kulit sapi import kepada dirinya, akan tetapi sampai berita ini dinaikan pesan belum dijawab.
Awak media pada hari Rabu (22/4/2020) bulan lalu, telah melakukan konfirmasi ke pihak Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, dan konfirmasi tersebut telah diangkat pemberitaannya di media ini.
Pada saat itu pihak BBKP melalui Retno Oktariani bidang kesehatan menjelaskan bahwa kulit sapi impor datang ke Indonesia peruntukannya untuk industri bukan untuk pangan.
BBKP setelah melakukan pengecekan baik fisik dan dokumen, jika tidak ada masalah, kulit sapi import tersebut diperbolehkan masuk di Indonesia. Hal itu sesuai dengan UU RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Terkait setelah keluar dari karantina, kulit sapi diperjualbelikan tidak sesuai keperuntukannya, yakni untuk pangan, pihak BBKP tidak ikut campur karena bukan lagi kewenangan mereka.
Maraknya penjualan kulit sapi import yang diperjualbelikan untuk pangan, jelas melanggar Undang Undang, dalam hal ini UU RI No 18 Tahun 2009 Tentang Karantina dan Kesehatan, dan semestinya aparat hukum bisa menindak tegas pelaku penjual kulit sapi import yang menjual tidak sesuai keperuntukannya, karena tindakan itu adalah tindak pidana, seperti diutarakan pengacara Didi Sungkono, tempo lalu di media ini.
Perlu adanya penegakan hukum di wilayah Sidoarjo, karena penjualan itu jelas sangat nyata didepan mata. Dan dari maraknya penjualan kulit sapi, diduga kuat para importir yang mendatangkan kulit sapi dari luar negeri mengetahui jika kulit sapi import untuk industri dijual untuk pangan.
Perlu diketahui, Terbongkarnya penjualan kulit sapi import untuk pangan diketahui ketika awak media pada hari Selasa (21/4/2020) bulan lalu, mendapat informasi ada truk mengirimkan kulit sapi import yang di indikasikan tidak berijin tiba di lokasi pergudangan Sidoarjo.
Ketika awak media mendatangi lokasi pergudangan, ternyata ada truk keluar dari pergudangan, dan setelah itu pintu gudang ditutup.
Untuk memastikan informasi yang didapat, awak media mengikuti truk yang memuat kulit sapi import itu. Truk mengarah ke wilayah Tulangan Sidoarjo, dan berhenti di gudang yang ternyata adalah gudang kulit sapi.
Pada saat itu awak media ditemui salah satu orang yang mengaku pembeli kulit sapi import itu bernama H. Khotib.
Pada saat itu H. Khotib membeberkan bahwa ia adalah pembeli kulit sapi import seberat lebih dari 7 ton yang dimuat truk tersebut, dan ia menjual kembali kulit sapi import itu untuk pangan (rambak dan sayur) dengan harga Rp 25 ribu/kg. Dan saat itu ia mengaku membeli dari Afrizal.
Terkait Maraknya penjualan kulit sapi yang seharusnya untuk industri tetapi dijadikan untuk pangan, dan para penjual pterkesan bebas tidak tersentuh hukum Advocad Didi Sungkono dari YLBH Rastra Justitia789 angkat bicara.
“Kami minta aparat penegak hukum secara tegas menyikapi dan menindaklanjuti temuan kawan-kawan wartawan. Karena itu sudah jelas pidananya diatur dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang Karantina dan Kesehatan Hewan dan UU No 18 tahun 2012 Tentang Pangan. Ancamannya jelas, pihak-pihak yang terkait harus diperiksa, jangan malah dilakukan pembiaran, ini masalah serius harus ditegakkan siapapun dalangnya, siapapun bekingnya. Tegakkan hukum secara komprehensif, karena pasti ada oknum-oknum yang memanfaatkan dengan kong kalikong pat gulipat untuk mengambil keuntungan secara pribadi,” tegas Didi Sungkono. Minggu (3/5/2020). (Ags)
Maaf bapak/ibu mau nanya harga kulit kepala sapi impor berapa ya