JATIM

Proposal Perdamaian yang diajukan PT. Prima Lima Tiga, Ditolak

Para kreditur pada saat menolak proposal perdamaian Paling kiri Dr. Reiner Sondakh, SH S.Psi., M. Hum. , Ir. Peter Susilo & Lawrence Tjandra Dirut PT. Oase Arta Kapital

SURABAYA, JATIM, BN-Rapat Kreditur PT. Prima Lima Tiga yang dihadiri oleh kreditur pada Rabu (6/5) guna rapat Voting Proposal perdamaian berujung penolakan dari mayoritas kreditur dengan 3013 suara.

Diterimanya proposal perdamaian dengan 790 suara sementara dari Bank BNI menyatakan Abstain.

Mendengar hasil perhitungan suara ini, Kuasa Hukum PT. Prima Lima Tiga, Bonar Parulian Sidabukke, SH. Memohon untuk dibukanya ruang diskusi guna perpanjangan waktu, namun sayang hal ini ditepis keras oleh tim Kuasa Hukum PT. Oase Arta Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh, SH S.Psi., M.Hum.

“Agenda hari ini adalah rapat Voting Proposal Perdamaian, bukan rapat Voting perpanjangan waktu.

Pernyataan tersebut sempat ditekankan kembali oleh Tim Pengurus dan kreditur pemohon yaitu Ir. Peter Susilo, dengan hasil voting yang ada, dapat asumsikan PT. Prima Lima Tiga tidak bisa lepas dari jerat Pailit.

Agenda selanjutnya 11 Mei 2020 pembacaan hasil voting oleh Majelis Hakim. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button