Salah Gunakan tanah adat Hendro dieksekusi Jaksa
SURABAYA, JATIM, BN-Eksekusi tim Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama terdakwa RM.Koesoemart alias Hendro, warga jalan jojoran 1/70 Surabaya Rabu (13/5) berjalan lancar tanpa ada perlawanan, eksekusi tersebut dilakukan di ruang tengah pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (13/5)
Terdakwa datang ke PN Surabaya guna menghadiri sidang terkait perkara lain atas laporan Samini.
Sebelum sidang dimulai terdakwa duduk bersama kuasa hukumnya di kursi tunggu PN Surabaya, tiba-tiba tim intel Kejaksaan menunjukkan surat penahanan dan menangkapnya, penangkapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Surabaya atas dasar putusan Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum terdakwa Poerwanto saat dimintai keterangan mengatakan, ini seingat saya perkara tahun 2017 di mana terdakwa pada saat itu didakwah pasal 372 dan hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, atas putusan tersebut terdakwa melakukan upaya hukum banding, namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Surabaya. Paparnya.
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa RM. Koesoemart Hendra alias Hendro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RM. Koesoemart alias Hendro dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa, satu bendel Foto Copy legalisir Akte Pelepasan Hak Milik Tanah Adat bekas Yayasan dan Kuasa No. 61 tanggal 28 Mei 2014, 3 ( tiga ) lembar Foto Copy legalisir Kwitansi Pembayaran.
Dua buah Foto Copy legalisir Somasi ke-1 tanggal 06 Agustus 2015 dan ke-2 tanggal 24 Agustus 2015 dan satu lembar Kwitansi Asli kontrak Toko selama 2 tahun senilai Rp 20.000.000,– ( dua puluh juta rupiah ) tanggal 12 Mei 2015 tetap terlampir dalam berkas perkara ini
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,– (lima ribu rupiah ). (FIN)