PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih Mulai Berlaku 14 Hari Bisa Disetop Atau Diperpanjang
PALEMBANG, SUMSEL, BN-Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan PSBB Prabumulih akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang dan PSBB Prabumulih, Jumat (15/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih akan dimulai pada Minggu ini setelah ditandatangani Gubernur Sumsel.
“Saya akan instruksikan Wali Kota menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” kata Gubernur Sumsel Herman Deru.
Kemudian dalam menyusun Perkada terkait PSBB Palembang dan PSBB Prabumulih harus sesuai kebutuhan Pemkot masing-masing, dalam rangka memutus rantai Virus Corona di Palembang dan Virus Corona di Prabumulih khususnya Virus Corona di Sumsel.
“Misal sesuai kebutuhan pemkot harus gencar mentraking cikal bakal awal kasus Virus Corona di Sumsel khususnya, terus melaksanakan pengambilan tes swab artinya pemeriksaan traking dengan segera, nanti Pemprov akan prioritaskan hasil tes swab yang dikirim dari daerah PSBB,” ungkap dia.
Gubernur Herman Deru mengaku sejak pihaknya aktif dalam proses tes swab kasus positif Virus Corona di Sumsel melonjak.
Herman Deru juga mempersilakan Wali Kota dalam membuat Perkada di masing-masing daerah untuk mengatur sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB.
“Sanksi antara PSBB Palembang dengan PSBB Prabumulih artinya tidak harus sama, kemudian bagi warga Palembang dan Prabumulih yang berada di daerah lainnya juga akan dikonsultasikan ke biro hukum,” kata dia.
Gubernur juga mengingatkan dalam membuat Perkada jangan sampai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
“Pemerintah Pusat membuka kembali moda transportasi massal dengan protap ketat, nah ini jangan bertentangan,” ungkapnya.
Gubernur persilakan walikota dalam perkada ini membuat sanksi pelanggar PSBB.
Aturan dan sanksi itu tidak harus sama antara Palembang dan Prabumulih.
“Untuk warga luar kota berada di wilayah itu, dikonsultasikan dengan gubernur. Untuk lembaga tidak di bawah naungan Pemkot termasuk WFH, pendidikan, dikonsultasikan dengan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Deru.
Berikutnya, kepala daerah Harus memikirkan juga soal ketahanan pangan, harus disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Masa ini (PSBB) hanya 14 hari, bisa disetop atau diperpanjang. Aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan pusat,” katanya.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, jumat (15/5/2020).
Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020.
PSSB Palembang ini dalam rangka percepatan pengananan covid-19. Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggap ditetapkan Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020. (daeng)