Sekdaprov Heru Batalkan Pelaksanaan Takbir dan Sholat Id di Masjid Al-Akbar
SURABAYA, JATIM, BN-Melihat perkembangan akhir2 ini tentang pro kontra di masyarakat tentang pelaksanaan takbir dan sholat Id di Masjid Al-Akbar, akhirnya Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono membatalkan surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya siang tadi melakukan rapat bersama Kepala Biro Kessos, Kepala Biro Hukum, Imam Besar Masjid Al-Akbar Surabaya Prof Dr KH M Ridwan Nasir, Ketua Badan Pengelola Masjid Al-Akbar Dr KH Soedjak, Bidang Tarbiyah Dr Hasan Ubaidillah, Dr M Koderi, KH Muhibbin Zuhri dan Humas Helmy.
Maka dengan hasil rapat tadi, pihaknya mencabut surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu. “Kami nyatakan surat itu telah ditinjau kembali dan tidak berlaku,” tegas Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono kepada awak media di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020) petang.
Dengan dicabutnya surat itu, kata Heru, maka pelaksanaan kegiatan Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dibatalkan. Ini karena sehubungan dengan belum turunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya dan menghindari pro kontra di tengah masyarakat serta bias dalam implementasinya.
Diberitakan sebelumnya, Surat Sekdaprov Jatim yang membolehkan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya mendadak viral di sosial media sejak Jumat (15/5/2020) dan itu membuat gejolak di masyarakat.(dji)