JATIM

Kabar Gembira, Ditengah Pandemi Corona PDAM Giri Nawa Tirta Bebaskan Denda

Peduli Pandemi, PDAM Bebaskan Denda

PASURUAN, JATIM, BN-Untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, PDAM “Giri Nawa Tirta” membebaskan denda bagi pelanggannya.

Menurut Za’ari, ST Direktur Utama PDAM kebijakan tersebut sebagai komitmen dukungan PDAM atas kebijakan strategis Gugus Tugas Penanganan & Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pasuruan.

“Kebijakan pembebasan denda ini bentuk komitmen PDAM Giri Nawa Tirta dalam mendukung langka – langka strategis Pemerintah Kab Pasuruan”

Pembebasan Denda Berlaku Mulai 1 April – 31 Mei 2020

Lebih lanjut Za’ari, ST menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak domino selain kesehatan juga ekonomi. Atas pertimbangan itu, PDAM Giri Nawa Tirta sebagai perusahaan daerah hadir melalui kebijakan pembebasan denda.

Harapannya dapat meringankan beban pelanggan yang mungkin terdampak kebijakan pemerintah, sejalan dengan adanya himbauan pembatasan aktivitas diluar rumah dalam rangka pencegahan virus Covid-19. jelas Za’ari.

Lebih lanjut pria yang dikenal ramah itu menjelaskan jika pembebasan denda berlaku mulai 1 April hingga 31 Mei 2020 dan dimungkinkan akan diperpanjang.

“Kebijakan bembebasan denda bagi nilai rekening dibawah 1.000.000., itu berlaku mulai 1 April hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang melihat kondisi pandemi Covid-19.” kata Za’ari, ST. (toddy/Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button