JATIM

Aniaya Istri Tjiang Rendi Baster divonis 2 Bulan Penjara

SURABAYA, JATIM, BN-Tjiang Rendy Bester, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venny Gosalina mantan istrinya, dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. Atas putusan itu jaksa maupun terdakwa kompak melakukan upaya hukum banding.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim Slamet Suripta menyatakan terdakwa Tjiang Rendy Bester bersalah melanggar UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venny Gosalina, mantan istrinya.

ā€œMenyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 44 ayat 4 juncto pasal 44 ayat 1 UU 23 /2004 tentang KDRT. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan,ā€ kata hakim Slamet di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2020).

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelimnya menuntut pidana penjara selama 3 bulan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

“Pasti banding, habis lebaran. Soalnya terdakwa juga banding,”kata Neldy saat dikonfirmasi.

Diketahui, Tjiang Rendy Bester duduk dikursi pesakitan PN Surabaya akibat melakukan pemukulan terhada Venny Gosalina, mantan istrinya. Pemukulan itu dilakukan Rendy pada 9 Pebruari 2019 sekitar jam 9 malam saat hari raya Imlek.

Pada sidang ini terungkap kalau Venny dipukuli Rendy karena tidak mau menyerahkan surat-surat tanahnya yang ada di Tulungagung dan di jalan Kertajaya Indah Surabaya, dari mantan suami sebelumnya yang bernama Edi Susilo. (FIN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button