JATIM

BKD Jombang Diduga Tabrak Aturan OJK dan Instruksi Gubernur‎

Ilustrasi

JOMBANG, JATIM, BN-Badan Kredit Desa (BKD) di Jombang yang berkantor di salah satu kantor dinas Pemkab Jombang diduga “serap uang” kas BKD desa untuk simpan pinjam di wilayah Utara Berantas Kota Jombang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus.

‎Hal tersebut membuat beberapa pengurus maupun Ketua BKD di desa tersebut sangat kecewa dengan tingkah laku yang dilakukan oleh oknum BKD Jombang tersebut. Kini beberapa pengurus BKD desa setempat tidak menerima cara-cara BKD Jombang yang diduga ilegal tersebut.

Menurut salah satu pengurus BKD desa, cara yang dilakukan BKD Jombang dengan menyerap uang kas BKD desa melalui rekening BKD desa dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sama halnya dengan tindakan kriminal

“Sebelum uang kas BKD desa kami dilunasi kami segera melaporkan ke aparat hukum. Setiap triwulan dan satu tahun dua kali kami pastikan BKD Jombang mengambil sebagian uang kas BKD kami,” katanya kepada BN.

Salah satu tokoh warga desa utara berantas yang juga sempat geram mendengar apa yang dilakukan oleh BKD Jombang mengatakan, apa yang dilakukan BKD Jombang dengan cara menyerap uang kas BKD di desa tanpa sepengatahuan sama halnya dengan tindakan kriminal.

“Saya kira di BKD desa lain ada dugaan kuat juga dilakukan seperti itu. Kalau itu sampai terjadi sama halnya BKD Jombang bukan hanya bisa disebut pencurian uang rakyat/masyarakat desa yang diperuntukkan sebagai simpan pinjam. Bayangkan berapa jumlah keseluruhan uang kas BKD seluruh Jombang bila dilakukan seperti itu,” terangnya kepada BN.

Bahkan perlu diketahui, bahwa kenapa salah satu lembaga keuangan yang dibantu oleh salah satu Bank di Indonesia untuk simpan pinjam masyarakat miskin dipercayakan kepada pengurus-pengurus BKD Jombang yang bermartabat seperti itu.

Ada dugaan kuat BKD Jombang belum mempunyai payung hukum, karena belum melakukan transformasi dan mematuhi Undang-Undang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 10 Tahun 2016.

Padahal sudah ada pemberitahuan dari OJK maupun instruksi gubernur, bahwa batas waktu mentransformasikan badan hukum hingga akhir tahun 2019. Tetapi hingga kini BKD Jombang belum melakukan transformasi badan hukum.

Patut dicurigahi bahwa BKD Jombang hingga akhir 2019 belum melakukan mentraformasi perubahan, baik itu untuk kepengurusan BKD Jombang juga secara leqal. Sehingga ada dugaan BKD Jombang berdiri secara ileqal sejak sejak akhir 2019.

Dan perlu untuk diketahui, bahwa di dalam aturan OJK sudah jelas apabila BKD Jombang belum juga dirubah sejak akhir 2019 dan belum melakukan mentraformasi maka BKD Jombang harus dicabut izin usahanya .

Apakah benar BKD Jombang belum melakukan melakukan mentraformasi, kalau memang benar belum memenuhi/ melakukan aturan dari OJK , ada dugaan BKD Jombang bisa leluasa melakukan “Gaya koboy”, penyerapan uang melalui rekening di BKD -BKD di desa-desa untuk kepentingan perut yang dilakukan oleh beberapa oknum pengurusnya tanpa sepengetahuan pengurus BKD yang ada di desa-desa.

Kalau BKD Jombang sudah diakui secara leqal seharusnya sejak awal tahun 2020 sudah melaksanakan action plan menjadi BPR, LKM atau BUMdes.

Berdasarkan Peraturan OJK No.10 Tahun.2016, BKD harus melakukan penataan kelembagaan sesuai ketentuan BPR, salah satunya berbadan hukum.

Menurut salah satu aktifis LSM di Jombang, BKD Jombang diduga tidak mematuhi aturan OJK. Disebut transformasi itu namanya harus sudah berubah karena tranformasi bukan sekedar melakukan reformasi tetapi juga melakukan perubahan-perubahan.

Bahkan pada perubahan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur untuk menaikkan status lembaga keuangan di desa yang nantinya bisa menjadi BPR (Badan Perkreditan Rakyat) maupun Lembaga Mikro Keuangan (LKM) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Namun untuk menuju ke arah tersebut perlu perubahan tidak hanya pada sistem tapi juga beberapa aset yang dimiliki oleh BKD sendiri. Termasuk kemungkinan kepengurusannya juga dilakukan untuk pemilihan pengurus yang baru, sebab kalau dilihat sepak terjang pengurus lama.

Termasuk kemungkinan kepengurusannya juga dilakukan untuk pemilihan pengurus yang baru, sebab kalau dilihat sepak terjang pengurus lama BKD Jombang ini diduga konditenya sudah jelek.

Menurutnya, kalau BKD Jombang tidak mematuhi aturan yang berlaku yang mengacu pada OJK, maka berhak untuk dicabut izin usahanya. Karena BKD Jombang tidak mematuhi aturan dan kelihatannya mengabaikan instruksi gubernur untuk menaikkan statusnya menjadi BPR,LKM maupun BUMDes yang belum dilakukan.

Sementara salah satu kepala dinas pemkab Jombang yang diduga ditunjuk sebagai pembina BKD Jombang ketika ditemui Bidik Nasional (BN) mengatakan jika ia disini juga masih baru jadi kurang paham.

“Nanti saya akan bicarakan dengan pengurus BKD Jombang yang saya kenal. Saya dengan ketuanya memang tahu tapi kurang akrab,” ujarnya kepada BN. (Tok/bersambung)‎

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button