Perkim Jombang Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Jalan Desa Pemukiman Jombok
JOMBANG, JATIM, BN-Kali ini rehabilitasi dilakukan oleh Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) Jombang pada pembangunan jalan dan jembatan, itu karena merupakan sarana pokok yang harus dipenuhi untuk sarana transportasi masyarakat dalam beberapa kepentingan yakni ekonomi, sosial, pendidikan, lingkungan dan lain-lain.
Dikarenakan pada pemerintah daerah yang berkewajiban menyediakan sarana tersebut khususnya prasarana jalan di Desa Jombok Kecamatan Kesamben itu, karena sudah masuk dalam usulan prioritas.
Begitu juga lokasinya adalah dari balai desa jombok ke arah timur meneruskan jalan rigid beton yang sudah dibangun oleh desa dan belum tuntas.
Rencananya pagu anggaran untuk pembangunan jalan di Desa Jombok Kecamatan Kesamben dianggarkan Rp. 620.598.767,42.
Selain itu disisi lain, akibat munculnya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimana sampai dengan saat ini di Kabupaten Jombang telah menetapkan status keadaan darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Nomor : 188.4.45/145/415.10.1.3/2020 pada tanggal 24 maret 2020 dan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 02/IN/M/2020 tentang protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada tanggal 27 Maret 2020.
Sehingga mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melakukan beberapa pemangkasan terkait anggaran proyek fisik di masing – masing Dinas.
Sehingga pekerjaan ini akan di alihkan sementara untuk mendukung percepatan penanganan wabah COVID-19. Bahkan sumber dana pembangunan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA. 2020 Kabupaten Jombang.
Sementara itu, demi keamanan bersama maka sebelum keadaan dinyatakan aman terkait COVID-19 kegiatan fisik pada Dinas Perumahan dan Permukiman menunda segala bentuk pekerjaan fisik dan menunggu keadaan dinyatakan aman sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. (Tok)