Dikriminilisasi, Kurator Albert Riyadi Suwono Minta Keadilan
SURABAYA, JATIM, BN-Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. Kurator asal Surabaya dilaporkan ke Polda Jateng oleh PT Bank Centrak Asia Tbk merasa keberatan.
Pasalnya, kurator dalam menjalankan tugas kurator telah dilindungi oleh undang-undang.
Kepada wartawan Albert Riyadi Suwono, menjelaskan PT. Bank Central Asia telah membuat pengaduan dengan Surat Pengaduan No. 0605/KWII/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang tindak pidana penggelapan, perbuatan curang, pemalsuan surat dan atau pencucian uang
Selain itu juga membuat Laporan Polisi No. LP/B/2/I/2017/Jateng/Ditreskrimsus.
Menyikapi hal tersebut Albert Riyadi Suwono menjelaskan pada Tanggal 3 Januari 2017 sudah dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. tanggal 12 Maret 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
“Kriminalisasi profesi Kurator sudah berulang kali dilakukan baik oleh debitor maupun kreditor yang bertujuan membuat profesi kurator tidak independen dan dapat diintervensi untuk kepentingan tertentu. Padahal salah satu Asas Keseimbangan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk mencegah baik debitor maupun kreditor yang beritikad buruk,” ujarnya, Rabu, (10/6/2020).
“Namun dalam prakteknya sering kali profesi kurator dijadikan sasaran kriminalisasi dengan modus membuat surat pengaduan dan laporan polisi yang substansinya palsu seolah-olah terdapat peristiwa pidana agar kurator mau menuruti kehendak pihak-pihak dalam proses kepailitan tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, manuver terakhir yang dilakukan pihak Kreditor PT. Bank Central Asia, Tbk. melalui kuasa hukumnya Dr. Agus Nurudin, SH., MH., dkk. adalah membuat pengaduan di Pengadilan Tinggi Semarang terhadap Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang menangani perkara tersebut untuk menggiring isu negatif terhadap Lembaga Peradilan yang Agung khususnya Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus yang berhasil memperoleh Anugerah Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2019 dari Bapak Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sedangkan tanggal 28 Mei 2020 yang lalu, pihak PT. Bank Central Asia, Tbk. sendiri telah mengkir ketika dipanggil oleh Ketua Pengadilan dalam agenda eksekusi teguran / aanmaning Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. Tanggal 12 Maret 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. tanggal 12 Maret 2020 yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Bank Central Asia, Tbk.
Menurutnya, pertimbangan putusan tersebut dijelaskan kurator dalam menjalankan tugas atas perintah undang-undang dan perintah Hakim Pengawas PN Semarang sebagai kekuasaan Negara dibidang Yudisial tidak dapat dipidana karena Pasal 50 dan Pasal 51 KUHPidana.
Menurutnya, kasus yang sama telah diuji dan keluar SP3 dari Penyidik Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, selain itu juga adanya Putusan Praperadilan No. 11/Pid.Pra/2018/PN.Smg Tanggal 22 Oktober 2018 telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kasus ini merupakan penyidikan ganda sehingga tidak sah, serta adanya gugatan perbuatan melawan hukum No. 426/Pdt.G/2016/PN.Smg. di PN Semarang antara PT. Bank Central Asia, Tbk. melawan Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. dkk. yang pada tingkat kasasi ditolak.
Menurutnya, kasus ini telah terjadi laporan polisi No. LP/977/IX/2016/Bareskrim tanggal 30 September 2016 tentang penggelapan dan pemalsuan. Dalam laporannya, Kurator Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. melaporkan Eko Hindarto SH., dkk. (Kepala Bagian Hukum Kanwil II BCA Semarang).
Albert Riyadi Suwono mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah hingga saat ini belum tuntas.
“Semoga Kepolisian Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penegak Hukum tidak melindungi pihak PT. Bank Central Asia, Tbk. yang terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak jujur, dengan membuat surat pengaduan dan laporan polisi yang substansinya palsu, tetapi memberikan perlindungan hukum terhadap kurator yang menjalankan profesi sesuai undang-undang sebagai korban yang sesungguhnya yang memperoleh bantuan hukum dari Tim Bantuan Hukum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI),” pungkas Albert. (FIN)