Hak Jawab Kepala Puskesmas Terangun Dirasa Janggal, F. PARAL Akan Koordinasi Dengan Penegak Hukum
GAYO LUES, ACEH, BN-Terkait pemberitaan tentang hak jawab yang diberikan Kepala Puskesmas Terangun, Candri Kardi aktivis Forum Parlemen Jalanan (F.PARAL) menilai lucu hak jawab yang diberikan dr. Andy Syah putra, MH. Kepala Puskesmas Terangun mengenai tudingan pungutan sebesar Rp 20.000,- dari masyarakat yang hendak memperoleh surat keterangan sehat untuk “Pas Jalan Lintas Daerah”
“Hak jawab merupakan hak semua orang untuk mengklarifikasi atas pemberitaan yang menyangkut seseorang tersebut, akan tetapi dalam hal hak jawab yang diutarakan oleh Kepala Puskesmas Terangun menurut kami sudah lari dari konteks persoalan” sebut Candri kepada Bidik Nasional, pada hari kamis (11/06).
Ia melanjutkan, karena perlu kami pertegas persoalan sebenarnya adalah peruntukan penggunaan Surat Keterangan Sehat untuk “Pas Jalan Lintas Daerah” yang ini erat kaitannya dengan surat edaran Bupati nomor :180/125/2020 dalam rangka membatasi keluar masuknya orang ke Kabupaten Gayo Lues untuk mencegah penyebaran Virus COVID 19.
Candri menambahkan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum dengan harapan Aparat Penegak Hukum dapat mengambil Alih dan melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini. “Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah selanjutnya” pungkasnya.
Sebelumnya aktivis F. PARAL M. Ali menyaksikan langsung dan mempertanyakan adanya pungutan uang sejumlah Rp 20 ribu oleh pihak Puskesmas Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues kepada masyarakat, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (31/5) pukul 18.20 WIB bahkan kejadian itu ia rekam menggunakan handpone selulernya.
(dir)