Kebijakan Kemenag Blora Tentang Pendidikan dan Pernikahan
BLORA, JATENG, BN-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora pada Senin siang (15/6/2020) kembali menyampaikan update perkembangan persebaran virus Corona.
Kali ini update disampaikan oleh Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora, dr. Nugroho Adiwarso, Sp.OG, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora, H. Suhadi, S.Ag, M.Si.
Bertempat di Posko GTPP Covid-19 Kabupaten Blora, dr. Nugroho Adiwarso, Sp.OG mengatakan bahwa hingga hari ini data kasus Covid-19 masih stagnan, dalam artian masih sama dengan kemarin.
“Untuk kasus positif Covid-19 masih sama ada 30, dengan rincian 22 dirawat, 5 sembuh, dan 3 meninggal. Sedangkan rapid-test reaktif ada 115, PDP ada 7 yang diawasi, ODP ada 36, dan OTG 124. Data sebarannya bisa dilihat di website corona.blorakab.go.id. Semoga yang PDP dan OPD segera sembuh, sedangkan rapid-test reaktif dan OTG hasilnya negative, aamiin,” ucap dr. Nugroho.
Sementara itu, untuk RSUD dr. R. Soetijono sendiri menurutnya masih merawat 2 pasien di ruang isolasi. Sedangkan di Klinik Bakti Padma masih ada 17 yang dirawat.
“17 Pasien di Klinik Bakti Padma ini semuanya terkonfirmasi positif Covid-19 yang didominasi kluster Temboro sebanyak 16 orang dan sisanya satu orang dari kluster Perumda. Semoga segera sembuh. Kami mohon agar seluruh pasien ini diberikan dukungan dan disupport, begitu juga bagi yang sudah sembuh. Perlakukan dengan baik selayaknya orang sehat, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan,” ungkap dr. Nugroho.
“Yang masih dirawat, terus bersabar dan jangan stress. Kami merawat di Klinik Bakti Padma bukan karena ada alasan tertentu, murni karena kesehatan. Jika nanti hasil swab nya negative dua kali berturut turut maka akan dipulangkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Blora, H. Suhadi, S.Ag, M.Si, menyampaikan beberapa kebijakan yang dilaksanakan oleh Kemenag di tengah pandemic Covid-19 jelang penerapan tata kehidupan baru (new normal).
“Berdasarkan SE Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur bahwa rumah ibadah yang berada di lingkungan aman dari Covid-19 diperbolehkan mengadakan ibadah keagamaan secara berjamaah atau kolektif dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Suhadi.
Rumah ibadah yang aman dari Covid-19 ini menurutnya bisa dibuktikan dengan surat keterangan aman dari Ketua Gugus Tugas sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut. Agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Pengurus rumah ibadah bisa mengajukan permohonan surat keterangan aman dari Covid-19 kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan tingkatan rumah ibadahnya,” kata lanjutnya.
Kemudian untuk bidang pendidikan yang ada di lingkup Kementerian Agama (Kemenag), pihaknya menyampaikan bahwa untuk madrasah dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA kegiatan KBM dan penilaian akhir tahun tetap dilaksanakan secara daring. Sedangkan pada saat ini hingga 20 Juni nanti semua guru tetap melaksanakan kegiatan tugas dinas dari rumah dengan memanfaatkan TIK.
“Pada tanggal 13 Juli nanti mulai tahun pelajaran baru, kita tunggu perkembangan selanjutnya. Adapun untuk Madin dan TPQ yang seharusnya sudah masuk pasca lebaran, sambil menunggu kebijakan selanjutnya agar bisa dilaksanakan secara daring,” jelas Suhadi.
Begitu juga untuk para santri Pondok Pesantres yang juga harus kembali pasca lebaran, sambil menunggu kebijakan selanjutnya maka santri yang akan kembali ke Pondok Pesantren bisa melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Kami mohon kerjasamanya dengan Puskesmas agar bersedia memeriksa kesehatan santri dan memberikan surat keterangan sehat agar bisa dijadikan dasar Pondok Pesantren dalam menerima santri tersebut,” tambah Suhadi.
Selanjutnya, Suhadi menjelaskan bahwa layanan Nikah dan Rujuk tetap dibuka setiap hari. Pendaftaran nikah dan rujuk bisa dilakukan datang langsung, melalui online, email, atau telpon.
“Layanan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Akhad Nikah dilakukan di KUA dan boleh di luar KUA. Peserta dibatasi sebanyak-banyaknya 10 orang. Sedangkan yang diluar KUA baik di masjid atau gedung, bisa diikuti oleh maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” tegasnya.
Guna mengendalikan layanan protokol kesehatan pada saat akhad nikah di luar KUA, pihaknya mendorong Kepala KUA dapat berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya dari pihak keamanan.
“Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, maka penghulu atau kepala KUA wajib menolak pelayanan nikah dan rujuk. Kepala KUA bisa berkoordinasi tentang tatanan normal baru pelayanan nikah dengan ketua gugus tugas Kecamatan dan bisa dilakukan evaluasi,” terangnya.
Terakhir, Kepala Kemanag menjelaskan kebijakan tentang layanan haji dan umroh. Sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M maka disampaikan bahwa jumlah jamaah calon haji asal Blora yang telah melunasi biaya tahun penyelenggaraan 1441 H sebanyak 617 orang.
“Jamaah calon haji yang telah melunasi biaya tahun ini menjadi jamaah calon haji yang akan berangkat pada penyelenggaraan tahun 1442 H atau 2021 M (tahun depan). Setoran pelunasan biaya perjalanan haji pada penyelenggaraan tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Suhadi.
Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji sebagaimana dimaksud tersebut, menurutnya akan diberikan penuh oleh BPKH kepada semua jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H / 2020 M paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama pada pemberangkatan haji tahun depan, 1442 H / 2021 M.
“Semua passport jamaah calon haji, passport semua petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU tahun 1441 H / 2020 M tahun ini, akan dikembalikan ke pemilik masing-masing. Informasi selengkapnya bisa menghubungi petugas pelayanan seksi haji Kantor Kemenag Kabupaten Blora saat jam kerja,” pungkasnya. (P.Jo/ali)