Narkoba, Tujuh Warga Binaan Lapas Kelas II B Way Kanan diamankan Polisi
WAY KANAN, LAMPUNG, BN-Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan, berlangsung di halaman Polres setempat, Jumat (03/07/2020).
Sebanyak tujuh orang (warga binaan masyarakat) Lapas kelas ll B Way Kanan berhasil di ringkus, BR, EJ, JAP, MH, BBS, IMS dan SW penangkapan tersangka di tiga titik, pertama di kamar No 30 blok A , kedua kamar No 13 blok B, ketiga kamar No 15 blok B.
Dari hasil penangkapan barang bukti jenis sabu sebanyak 23,33 gram, tersangka dan barang bukti sabu diamankan Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat di kenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat empat tahun. (Arye)