JATIM

Pemdes Yosomulo Lakukan Mediasi Sengketa Warisan Warga

BANYUWANGI, JATIM, BN-Perseteruan antar saudara gara gara harta warisan seringkali terjadi, hal ini terjadi di Desa Yosomulyo Kecamatan Gambiran, akhirnya perseteruan terjadi antar saudara tersebut dibawa ke ranah mediasi di Desa.

Kronologi yang melatarbelakangi konflik waris itu adalah diawali dari kematian saudara tertua dari kedua belah pihak yaitu bernama Mulyati.

Karena Mulyati tidak punya keturunan (anak) maka harta miliknya jatuh pada ahli warisnya yaitu saudara saudara sekandung sebanyak 5 orang yaitu Sumiyatun, Katemi, Misiyah, Riyanto dan Romelah.

Namun sejak Mulyati meninggal dunia harta warisan langsung dikuasai Siti Romelah adik bungsu dari 6 bersaudara itu.

Permasalahan ini kemudian diadukan ke Desa Yosomulyo, pihak desa kemudian mengadakan mediasi.

Kemudian masing masing pihak yang berseteru yaitu antara Sumiyatun dan Romelah diundang.

Undangan ditandatangani oleh Kepala Desa Yosomulyo Drs. Joko Utomo Purniawan M. Pd dengan pelaksanaan mediasi pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 di kantor desa.

Medisi pertama tidak bisa dilaksanakan sebab yang datang hanya satu pihak, yaitu pihak Sumiyatun dan Riyanto serta seorang pendamping dari LSM bernama Masruri.

Sedangkan pihak Siti Romelah sebagai teradu justru tidak hadir, dimana ketidakhadirannya tanpa menyampaikan alasanya.

Akhirnya, Kepala Desa memutuskan mediasi ini tidak bisa dilakukan, maka mediasi ditunda karena yang satu pihak tidak hadir.

Ketidakhadiran tergugat Siti Romelah sangat disesalkan oleh Sumiyatun dianggap tidak proaktif atau tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah dan juga bisa dikategorikan tidak menghormati lembaga pemerintahan yang sah.

“Sudah bersusah payah pemerintahan desa berusaha membantu menyelesaikan masalah malah disepelekan,” kata Sumiyatun di dampingi LSM BCW.

Kejengkelan tak bisa dibendung dari pihak Sumiyatun yang tidak lain adalah kakak kandungnya Siti Romelah sendiri.

“laiyo Romelah iku di Undang Deso ora teko iku jenenge ngepehne (Laiya diundang oleh Desa Idak datang itu namanya menyepelekan Desa atau tidak menghormati pemerintahan Desa). Sebagai warga negara yang baik kalau diundang Desa ya harus datang,” pungkas.

Sumiyatun menceritakan kronologi yang melatarbelakangi konflik waris itu adalah diawali dari kematian saudara tertua dari kedua belah bernama Mulyati yang tidak punya keturunan (anak).

Menurutnya, harta milik Mulyati kemudian jatuh pada ahli warisnya yaitu saudara saudara sekandung sebanyak 5 orang yaitu Sumiyatun, Katemi, Misiyah, Riyanto dan Romelah.

Namun sejak Mulyati meninggal dunia harta warisan langsung dikuasai Romelah adik bungsu dari 6 bersaudara itu.

Menurutnya, penguasaan tanah yang diatasnya berdiri rumah yang berupa usaha warung makan itu dilandasi oleh alasan yang tidak masuk akal yang katanya tanah dan warung itu sudah dihibahkan kepada Romelah dimana katanya penghibahan dilakukan saat Mulyati kakaknya itu masih hidup.

Tentu saja saudara saudaranya yang lain tidak percaya karena selama kakaknya masih hidup tidak pernah ada yang namanya hibah.

“Hibah opo, gak onok hibah, iku kan gur akal akalan adik saya saja yang mau menguasai (hibah apa, gak ada hibah itukan hanya akal akalan saja adik saya yang mau menguasai ,” pungkas Sumiyatun dengan jengkelnya.

Terkait tundingan Sumiyatun tersebut, Siti Romelah belum berhasil dikonformasi wartawan Bidik Nasional.

Sementara perlu diketahui Harta waris ini menjadi sengketa karena memang nilai jualnya tinggi dan usaha warungnya laris jadi jujugan orang satu hari bisa mencapai omset laba bersih Rp. 5-10 juta. Karena tempatnya memang strategis di pinggir jalan raya utaranya SPBU Yosomulyo, Gambiran. (Jojo BN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button