JABAR

Pemerintah Kabupaten Bogor Terapkan Kebijakan Insentif Pajak Daerah Dampak Bencana COVID-19

BOGOR, JABAR, BN-Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menerapkan adanya pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah turut berdampak terhadap menurunnya pencapaian realisasi target pendapatan daerah.

Dengan adanya kebijakan tersebut berdampak pada pendapatan para pengusaha hotel, restoran, hiburan dan parkir yang ditutup, kalaupun dibuka sepi dan tidak ada pengunjung atau tamu yang berkunjung dan menginap atau menggunakan layanannya.

Sarana rekreasi pun banyak yang ditutup, serta tempat parkir atau penitipan kendaraan pun sepi karena tidak adanya pengunjung yang menitipkan kendaraannya, sebab tidak adanya warga yang berangkat kerja ke kota besar seperti Jakarta.

Hal tersebut menyebabkan berkurangnya kemampuan wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan dan wajib pajak parkir dalam membayar pajak.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor mengeluarkan 3 (tiga) Kebijakan yang dapat membantu wajib pajak tersebut dalam menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

Kebijakan ini diberikan bagi wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang hotel, restoran, hiburan dan parkir yang terkena imbas dari kejadian bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan diberlakukannya kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah nonalam COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

Secara lebih rinci, 3 (tiga) kebijakan tersebut adalah :

Penghapusan Sanksi Administratif: – Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang muncul akibat dari pelanggaran administratif perpajakan. Sanksi administratif yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda dan lain sebagainya bagi yang mebayar paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 (Perbup No. 36 Tahun 2020) untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli 2020 selama pelaksanaan status siaga darurat bencana COVID – 19 dan diberikan secara otomatis oleh sistem.

Pengurangan Maksimal 25% dari pajak terhutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD): – Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir sampai dengan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli tahun 2020 berdasarkan permohonan wajib pajak dengan perolehan dari hasil penelitian oleh BAPPENDA dan pertimbangan kondisi keuangan Wajib Pajak (Perbup No. 36 Tahun 2020).

Penundaan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri oleh wajib pajak: – Untuk Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri oleh Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak bulan Maret, April, Mei, Juni dan Juli tahun 2020, dan diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak dan hasil penelitian atas permohonan tersebut oleh BAPPENDA dengan mempertimbangkan kondisi keuangan wajib pajak (Perbup No. 36 Tahun 2020).

Dengan diberlakukannya insentif pajak daerah ini, diharapkan masyarakat terutama wajib pajak agar dapat segera memanfaatkan kebijakan tersebut. Guna terlaksananya pembangunan daerah di Kabupaten Bogor secara berkesinambungan. Peran aktif masyarakat dalam membayar pajak adalah kontribusi nyata masyarakat mencintai Kabupaten Bogor. (DS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button