Wakil Ketua II DRD Murung Raya Jadi Saksi Ahli Sidang PHI Palangka Raya
MURUNG RAYA, KALTENG, BN-Perselisihan hubungan industrial antara 6 orang karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh PT. Harmoni Panca Utama (HPU) telah memasuki masa sidang ke-6 di Pengadilan Hubungan Industrial (HPI) Palangka Raya.
Pada sidang yang berlangsung pada Senin (13/7/2020) pagi tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, dihadirkan untuk menjadi saksi ahli dari pihak penggugat.
Dalam penyampaikan pandangannya didepan tiga orang hakim, Rahmanto dengan tegas menyayangkan sikap dari tergugat (PT. HPU) yang dari awal menutup diri terhadap saran dari perbagai pihak, baik itu penyelesaian tingkat bipartit, hingga tripartit.
Bahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk mempekerjakan kembali ke 6 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut tidak dihiraukan. DPRD sudah menyampaikan dasar yang dipakai perusahaan untuk mem-PHK ke 6 karyawan, yakni tes urin, hanya sebuah petunjuk dan bukan sebuah bukti, ungkap Rahmanto.
Sementara itu, Ketua Koordinator Daerah Kalteng Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Federasa Hukatan (F-HUKATAN), M. Junaedi L. Gaol mengatakan satu-satunya solusi terbaik dari masalah tersebut adalah dengan mempekerjakan kembali ke 6 orang karyawan seperti semula.
Karena dengan mem-PHK karyawan atas dasar tes urin kami anggap sebagai main hakim sendiri oleh pihak perusahaan. Maka dari itu PHK sepihak tersebut harus batal demi hukum, ungkap Junaedi.
Sementara itu dalam sidang PHI atas masalah tersebut masih menyisakan 3 kali sidang sebelum putusan dibacakan oleh hakim. (Efendi)