Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 Di Jombang Sesuai SE Keputusan Kemendikbud Terbitkan BDR Masa Pendemi
JOMBANG, JATIM, BN-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Perlu diketahui, bahwa layanan pembelajaran sampai saat ini mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman BDR selama darurat covid-19.
Menyikapi hal tersebut Disdikbud Jombang mengambil kebijakan pelaksanaan pendidikan tersebut di desain untuk situasi dimasa pendemi. Pada pelaksanaan pendidikan di tahun ajaran 2020/2021 tertuang SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor 522.1/2777/415.16/2020 yang diterbitkan pada (10/7) baru-baru ini.
Tujuan SE tersebut ditujukan kepada Korwilker Dikbud Kecamatan, pengawas/penilik, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Kepala SKB, PKBM dan LKP di Jombang.
Kepala Disdikbud Jombang Agus Purnomo mengatakan Surat Edaran tersebut nenindaklanjuti SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19 .
Dalam surat tersebut menjelaskan tentang kegiatan awal tahun pelajaran, kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR), pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, pada SE Disdikbud Jombang ini menerangkan bahwa, awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.
Pada kegiatan tersebut dimulai dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS ) pada 13 Juli 2020 lalu, dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online.
Sedangkan pihak sekolah menyiapkan semua informasi yang diperlukan oleh peserta didik baru dalam bentuk media presentasi tentang provil sekolah.
Sementara untuk kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR), seluruh lembaga pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM, LKP baik negeri maupun swasta melaksanakan kegiatan BDR dengan memanfaatkan kelas Maya.
Untuk diketahui, bahwa kelas maya ini dipersiapkan oleh KKG, MGMP, MGBK, guru, pembimbing pada masing-masing sekolah.
pada kegiatan BDR, kepala satuan pendidikan menyusun jadwal khusus selama masa kegiatan BDR.
Sedangkan guru atau pembimbing melakukan pemantauan secara intensif dan memastikan setiap peserta didik melakukan BDR.
Selain itu, bagi setiap sekolah atau kepala lembaga melakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan setiap guru-guru atau pembimbing melakukan pembelajaran terhadap setiap didik.
Begitu juga bagi kepala sekolah diminta untuk melaporkan kegiatan BDR kepada pengawas melaporkan hasil kegiatan BDR atas pemantauhan kepala sekolah kepada kepala Dikbud Jombang.
“Waktu berakhirnya kegiatan BDR bagi peserta didik akan ditentukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kasus covid-19 di Kabupaten Jombang saat ini,” pungkasnya. (Tok)