JATIM

Hiburan Malam di Surabaya Tetap Buka Langgar Protokol Kesehatan

■ Triple XXX dan Escobar Tidak Ada Jaga Jarak

Para pengunjung diskotek Triple XXX dan Escobar tampak tanpa ada jaga jarak.

SURABAYA, JATIM, BN-Disaat Pemerintah sedang susah payah menanggulangi bahaya penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi, namun masih ada beberapa tempat hiburan malam dan Diskotek yang nekat memaksakan diri untuk menjalankan bisnisnya. Ironisnya ada sebagian yang mengabaikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Seperti sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya yang nekat membuka usahanya diduga tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Dalam pantauan bidiknasional.com (bn), sedikitnya ada 5 tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi pada malam hari. Diantaranya adalah, Triple XXX yang tertelak di Ruko Kedungdoro dan ESCOBAR Jl Ngaglik Surabaya Timur.

Pantauan BN di Triple XXX Kedungdoro sepintas menerapkan protocol kesehatan yang ketat. Di depan ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, Pemeriksaan suhu dengan thermo gun oleh security sebelum masuk ke ruangan box maupun Hall.

Namun ketika ditelusuri lebih jauh, saat sudah berada di dalam, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka. Selain itu terlihat dari minimnya pengunjung yang memakai masker, tidak ada jaga jarak minim satu meter (physical distancing). Sekurity pun tidak terlihat mengatur protokol kesehatan seperti yang dianjurkan Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal serupa juga terjadi di tempat hiburan malam bar dan diskotek Escobar. Di depan memang terlihat ada tempat cuci tangan, tersedia hand sanitiser, pengunjung juga diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun. Namun setelah di dalam para pengunjung berjubel dan saling bersentuhan. Protokol kesehatan sama sekali tidak berlaku di tempat hiburan malam yang selalu dipenuhi pengunjung tersebut.

Di dua tempat tersebut Ironisnya miras terlihat dijual bebas, dan gelas-gelas sloki minuman terlihat di meja. Tidak menutup kemungkinan gelasnya bisa dipakai berganti-ganti oleh orang yang berbeda. “Jelas ini akan jadi bom waktu penyebaran Covid-19,” kata salah satu pengunjung pada BN.

Sementara di tempat hiburan malam Second Hand Kitchen & Bar Jl Majapahit No 54 Surabaya, kurang menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tempat duduk para pengunjung saling berdekatan, tidak menerapkan phisycal distancing (jaga jarak), sebagian pengunjung tanpa pakai masker.

Jika kondisi seperti ini dibiarkan di Surabaya, penyebaran Covid-19 di Surabaya dan Jawa Timur, jelas makin tidak terkendali. Pemerintah Propinsi Jawa Timur harusnya lebih keras dan disiplin dalam menerapkan peraturan pada pelanggar ketentuan protokol kesehatan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) lebih ketat mengawasi para pelaku industri pariwisata serta operasional tempat hiburan malam yang belum boleh beroperasi. Khususnya wilayah Kota Surabaya.

Bahkan lebih baik pengusaha tempat hiburan malam diberi sanksi tegas dengan pencabutan ijin usaha untuk memberikan efek jera. Aparat kepolisian Polrestabes Surabaya juga harus tegas menindak tempat hiburan yang menjual miras baik oplosan maupun botolan. Sebab miras illegal itu penyebab terjadinya tindak kejahatan. Namun penjualan Miras membuat para pengusaha hiburan malam tetap nekat karena mendapatkan keuntungan yang fantastis tanpa memikirkan efeknya. (tim bn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button