Polres Subang Tangkap Pelaku Sodomi Anak
SUBANG, JABAR, BN-Polres Subang berhasil menangkap Es pelaku tindak pidana pencabulan tiga anak di bawah umur. Pelaku diamankan polisi setelah orang tua korban membuat laporan polisi.
Kapolres Subang Tedy Fanani S.I.K.M.H.M.M. conferensi prees, Kamis (16/7) mengatakan Es diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban inisial (MZ) 13 tahun sebanyak 13 kali, dan (SF) 12 tahun sebanyak 2 kali di Desa Pasir Bungur, Kec, Purwadari, Kab. Subang Jawa Barat.
Menurut Kapolres, awal kejadianya (MZ) korban dibujuk rayu oleh ES pelaku, akan di beri uang sejumlah Rp. 30 ribu-Rp. 50 ribu jika mau dimasukkaan ke dubur korban dengan cara maju mundur selama 30 menit.
“Setelah melakukan perbuatanya korban di beri uang oleh pelaku sambil mengatakan ‘jangan bilang kepada ke siapa-siapa karena kamu sudah saya kasih uang’,” ujarnya.
Atas kejadian ini salah satu orang tua korban berinisial MM tidak menerima anaknya di sodomi lantas melaporkanya ke Polres Subang.
“Orang tua korban telah membuat laporan dengan bukti laporan polisi nomor:LP/B-20/VI/2020/JABAR/RES.SUBANG/SEK-PURWADADI.Tgl.12 JUNI 2020,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal, 82 ayat 1,dan pasal 76 E. UU ayat 35 tahun 2014 tentang perubahan pasal. UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo RI NOMOR. 17 tahun 2016. Tentang penetapan pemerintah pengganti nomor UU RI nomor. 01 tahun 2016.perubahan kedua atas UU RI nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 KUHP.
“Ancaman penjara selama 5 tahun, paling lama 15 tahun. Atau dengan denda sebanyak Rp. 5 miliar,” pungkas kapolres. (M.tohir/nury/suhanda)