JATIM

Ketua Tim Pemenangan Bapaslon Independen Yasin dan Gunawan Tuding KPU Kota Surabaya Langgar Ketentuan

■ Ketua KPU Surabaya : Semua Klarifikasi Telah Di sampaikan KPU Saat Pleno

Joko Pudjianto Cahyowayono atau Yoyok Ketua tim pemenangan Bapaslon independen Moch. Yasin, S.H. dan Gunawan, S.Th.

SURABAYA, JATIM, BN-Joko Pudjianto Cahyowayono atau akrab dipanggil Yoyok Ketua tim pemenangan Bapaslon independen Moch. Yasin, S.H. dan Gunawan, S.Th, menuding KPU Surabaya diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Ditemui wartawan Koran Mingguan Investigasi Bidik Nasional & bidiknasional. com (bn), Yoyok menjelaskan bahwa syarat dukungan sejumlah 138.565, telah memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan terhadap jumlah syarat dukungan telah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kota Surabaya, dan telah dinyatakan memenuhi jumlah syarat dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan selanjutnya KPU Kota Surabaya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukungnya yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.

“Peraturan KPU menetapkan, tidak memberikan dukungan dan tidak mengisi formulir Model B.5-KWK dan atas kesaksian Panwascam/PPK yang dinyatakan secara tertulis, maka pendukungnya tidak memberi dukungan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.Sebaliknya pendukung yang tidak mendukung, tetapi tidak mengisi formulir Model B.5-KWK dukungannya tetap dinyatakan sah, ” jelas pria yang akrab dipanggil Yoyok ini di Surabaya (23/07).

Maka dari itu, Yoyok menegaskan dalam Surat Laporan yang telah diserahkan kepada Bawaslu Nomor 01/LP/PW/KOT/16.01/VII/2020, Ia memohon Bawaslu Kota Surabaya agar dalam melihat, mencermati, memeriksa dan menangani laporan a quo untuk dilakukan kajian tidak hanya menilai dalam aspek prosedural, tetapi yang lebih penting menilai dari aspek substansinya.

Bahwa KPU Kota Surabaya dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 jo Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 jo Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Pertimbangan dan alasan Pelapor adalah jumlah dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Surabaya sejumlah 104.575 dukungan tidak logis dengan tidak ada penjelasan yang tegas dan jelas dari KPU Kota Surabaya terkait dukungan yang tidak memenuhi syarat.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi memberikan penjelasannya, dalam pesan singkat chating via whatsapp mengatakan bahwa semua klarifikasi terkait hal tersebut telah di sampaikan KPU pada saat pleno

Sugeng Pujiatmoko, S.H pengamat Pilkada

Ditemui terpisah Sugeng Pujiatmoko, SH, pengamat Pilkada menegaskan, syarat pendukung pasangan calon jika dinyatakan TMS itu harus memenuhi 4 tahapan yang harus dilakukan secara utuh tidak boleh terlepas satu pun, empat-empatnya harus dilakukan.

Pertama adalah seperti tidak bisa ditemui, kedua, pendukung harus dihadirkan, jika pendukung tersebut tidak bisa ditemui dan tidak bisa dihadirkan, ketiga, pendukung datang ke PPS untuk menyatakan dukungannya, dan yang ke empat jika semua dilakukan tapi belum bisa, KPU dalam hal ini PPS harus menggunakan media teknologi, yakni video call (vidcal).

“Semua ini harus dilakukan. Jika hanya baru satu tahapan, yakni tidak bisa ditemui lalu sudah dinyatakan TMS, tidak benar ini. Karena 4 tahapan itu adalah regulasi yang sudah tertuang di PKPU yang saya sebutkan tadi,” bebernya.

Sugeng menegaskan, pahami secara utuh aspek prosedural dan aspek substansinya, semua sudah diatur jelas dalam peraturan yang ada. Baca dengan cermat dan teliti, pahami tehnis regulasinya.

“Masa harus dibimtek lagi, ” tutupnya. (boody)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button