Simpan Sabu-sabu DJ Fermenta Diadili
SURABAYA, JATIM, BN-Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/7).
Pria 36 tahun itu didakwamenyimpan sabu-sabu.
DJ Fermenta ditangkap di rumahnya di Jalan Karang Menur, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya.
“Dari penggeledahan badan ditemukan di dalam dompet di dalam tas yang masih dicangklong. Kami amankan bersama handphone,” ujar Dandy Wahyudi, anggota Ditreskoba Polda Jatim saat bersaksi dalam sidang di PN Surabaya.
Penggerebekan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa rumah terdakwa kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Polisi kemudian mengintai terdakwa dan menangkapnya saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya.
“Informasi yang kami dapat sering ada perkumpulan di rumah tersebut kemudian kami masuk,” katanya.
Menurut dia, sabu-sabu itu memang milik terdakwa. Bukti itu dikuatkan dengan keterangan terdakwa saat diperiksa penyidik. Narkotika itu didapat terdakwa dari koleganya bernama Feri yang kini masih buron.
“Terdakwa mengakui kalau sabu-sabu itu punyanya,” ucapnya.
DJ Fermenta ditangkap bersama koleganya. Namun, Dandy tidak mengungkapkan dalam persidangan siapa saja kolega terdakwa yang turut ditangkap. Dia hanya menerangkan bahwa berkas para terdakwa displitsing.
“Temannya juga terdakwa dalam berkas terpisah,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami mendakwa Fermenta dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dianggap telah memiliki sabu-sabu.
Dalam sidang itu, JPU merekomendasikan terdakwa untuk direhabilitasi karena sakit. Namun, jaksa Utami tidak menyebutkan penyakit apa yang diderita terdakwa.
“Makanya Kamis depan dokter yang merekomendasikan kami hadirkan. Nanti kami tanyakan dokternya, terdakwa sakit apa?” katanya.
Meski demikian, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang mengonsumsi sabu-sabu tanpa memiliki izin medis.
Dia juga menyatakan bahwa sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
Terdakwa Fermenta mengakui semua dakwaan jaksa dan keterangan saksi.
“Benar semua Yang Mulia,” kata Fermenta.
Namun, pengacara terdakwa, Agus Mulyo enggan dikonfirmasi seusai sidang. Dia hanya sedikit berkomentar sembari bergegas pergi.
“Jangan, ndak usah. Iya, terdakwa pekerjaannya DJ. Kalau rehabilitasi itu penyidik Polda yang minta,” ujarnya. (FIN)