JATIM

Dinas PUPR Jombang Menjadi Mitra Masyarakat Pada Pelayanan Izin IMB

Kesadaran masyarakat mendirikan bangunan akan pentingnya dengan melengkapi izin IMB

JOMBANG, JATIM, BN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam mewujudkan tata tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Untuk itu setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Setidaknyadengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB bangunan diharapkan akan terciptanya keteraturan di kabupaten Jombang khususnya pada bangunan gedung dalam hal pemenuhan tata ruang maupun terkait keandalan bangunan tersebut.

Saatnya masyarakat Jombang diharapkan untuk turut andil dalam menciptakan keteraturan dalam hal pembangunan bangunan baik dalam hal pembangunan rumah tinggal, bangunan pertokoan, industri maupun lainnya dengan melengkapi IMB bangunan.

Setidaknya dengan adanya IMB bangunan tersebut, maka peruntukan bangunan sudah sesuai dengan ketentuan. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jombang terus berupaya untuk menjadi mitra masyarakat, melayani masyarakat untuk percepatan IMB dengan berusaha untuk menjadi lebih baik dan bertambah teliti dalam melayani.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Jombang Miftakhul Ulum ketika dikonfirmasi Bidik Nasional (BN) mengatakan, IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan.

Adapun kewenangan mengeluarkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Jombang. “Kami Dinas PUPR melayani kegiatan dalam penerbitan rekomendasi teknis sebelum izin dikeluarkan DPMPTSP,” katanya.

Menurutnya, bahwa dokumen IMB wajib dimiliki dan diurus pemilik bangunan yang hendak membangun atau merobohkan, menambah, atau mengurangi luas , ataupun merenovasi bangunan.

“Begitu pula kegiatan usaha yang melibatkan hunian sebagai lokasi kegiatan, utang piutang dan sebagainya. Kami berharap masyarakat mengurus sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button