Ditreskrimus Polda Jatim Ringkus Tiga Anggota LSM GMBI Diduga Aniaya Dokter RSUD Blambangan
SURABAYA, JATIM, BN-Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi.
Ketiga pelaku adalah Subandik (37), Mat Ali (34) dan Hariyono (34). Mereka merupakan anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim memaparkan kejadian yang menimpa seorang dokter (korban) pada Juli 2020 lalu di RSUD Blambangan, Banyuwangi. Dimana berawal saat dokter menyarankan seorang pasien untuk melakukan rawat jalan.
“Awalnya ada seorang pasien yang dibawa ke RSUD Blambangan, Banyuwangi. Namun oleh dokter disana dinyatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat, jadi bisa jalani rawat jalan. Kemudian dari pihak pelaku merasa tidak terima dan melakukan tindakan penganiayaan secara bersama kepada korban,” ujar Pitra saat gelar rilis kasus ini di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/8/2020).
Sampai saat ini, Pitra mengaku masih tengah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dan sekarang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron (DPO).
“Saat ini tim kami juga masih berada di lapangan untuk mencari pelaku yang lain. Yakni sesuai dengan atensi karena ini peristiwa yang cukup meresahkan karena menghadapi Pandemi Covid-19 dan masih ada yang melakukan demikian. Sehingga kita perlu tindakan tegas. Jadi pada kesempatan saat ini kita sudah mengamankan tiga orang dan kemungkinan bertambah,” tegasnya.
Tersangka NH menceritakan, berawal dari telepon seseorang yang yang meminta bantuan. Dia kemudian mengantarkannya ke Rumah Sakit Blambangan untuk berobat.
“Sesampainya di sana, pasien ini muntah campur darah. Lalu dari dokter itu menyampaikan pasien itu tidak apa-apa,” cerita NH.
Karena dianggap tidak masuk akal, NH pun meminta jawaban rumah sakit secara tertulis perihal sakit yang diderita pasien.
“Dari kami minta jawaban secara tertulis alasannya kenapa karena kami melihat keadaan pasien semakin lemah. Waktu itu saya sendiri hanya debat dan cekcok, karena banyak security dan kumpul,” terangnya.
Perdebatan yang dilakukan NH tidak menemukan solusi, hingga akhirnya luapan emosi pun tak tertahankan. NH dan rekannya yang berjumlah sekira 10 orang kemudian melakukan penganiayaan terhadap dokter.
“Penganiayaannya spontan, kita tidak punya rencana untuk menganiaya,” katanya.
Perbuatan para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 214, Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Red)