JATIM

Ahliwaris H. Moch. Anwar Ngaskat Patuhi Larangan Polsek Asemrowo Surabaya Lakukan Giat Di Tanah Tambak Dalem

Tampak pengacara Moch.Ilham Djaelani SH (baju putih) bersama aparat polisi Polsek Asemrowo (berkaos merah) turun ke lokasi tanah Tambak Dalam, Sabtu siang.

SURABAYA, JATIM, BN-Pihak ahliwaris/keturunan waris atas tanah peninggalan H.Moch.Anwar Ngaskat (alm) seluas 20-an hektar berlokasi di Tambak Dalam, Asemrowo, telah menghentikan bentuk kegiatan apapun di lahan pertambakan tersebut terhitung sejak hari Jumat (14/8) kemarin.

Penghentian itu sebagai bentuk koperatif antara pihak ahliwaris dan Polsek Asemrowo, Surabaya melalui pertemuan di kantor Polsek setempat, Jumat siang lalu.

Pihak yang terkait dengan pengurusan tanah Tambak Dalam adalah Agof Dwi Winarwanto,ST, didampingi pengacara senior Moch.Ilham Djaelani SH dan Umie Cholifah (salah satu keturunan ahliwaris, Red), hadir memenuhi undangan Kapolsek Asemrowon, Komisaris Polisi Harry K, S.IK didampingi Aiptu Polisi Suyaji, Kanit Intel.

Ilham Djaelani SH kepada Wartawan media Bidik Nasional (BN) di Surabaya mengatakan, bahwa pihak Polsek Asemrowo hanya melarang waris mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun di lokasi tanah Tambak Dalam, sebab saat ini laporan Agof terkait tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan pihak “WP” Cs di lokasi tanah Tambak Dalam, Asemrowo masih dalam proses penyidikan di Polda Jatim.

Dengan adanya larangan itu, kata Ilham Djaelani SH, pihak Agof Cs mematuhinya dan tak akan ada lagi kegiatan apapun dari ahliwaris/keturunan waris diatas tanah Tambak Dalam, meski lokasi tanah tersebut sudah jelas-jelas ada ahliwarisnya.

“Tampaknya pihak Polsek Asemrowo sangat koperatif dan mencegah terjadinya saling ketersinggungan antara dua belah pihak”, pungkas Ilham Sabtu siang kemarin saat berbarengan datang di lokasi tanah Tambak Dalam yang tercantum di Persil 36 Petok D No.175 tahun 1960 atas nama H.Moch.Anwar Ngaskat.

Lokasi tanah di Tambak Dalam yang diuruk pihak “WP” yang menyimpang dari kepemilikannya

Menurut Umie Cholifah, dirinya juga telah meminta dengan hormat kepada pihak Polsek Asemrowo agar barang-barang, sekuriti, pos jaga dan portal dari pihak “WP”, mantan pemilik club bola Niac Mitra di Surabaya itu yang berada di lokasi tanah segera dikeluarkan dan dicabut.

“Kita mematuhi himbauan dan larangan pihak Polsek, tapi supaya adil kita minta _nggak_ ada lagi sekuriti pihak “WP” di lokasi tanahnya ahliwaris”, timpal Umie yang terus berjuang menegakkan kepemilikan para ahliwaris di tanah peninggalan H.Moch.Anwar Ngaskat itu.

Pihak Polsek, ujar Umie, kemudian bersedia akan melarang sekuriti pihak “WP” berjaga-jaga lagi di lokasi tanah tersebut dan akan dilakukan Sabtu (15/8) sekira pukul 10.00 Wib.

Ternyata fakta di lapangan pada Sabtu siang masih terlihat sekuriti yang duduk-duduk diluar pos jaga, namun hanya tampak satu motor sekuriti diparkir dalam pos jaga.

Saat dikonfirmasi Wartawan Bidik Nasional yang juga terkait dengan keturunan ahliwaris Syafiah (almh) kepada Kanit Intel sehubungan dengan hendak melarang keberadaan sekuriti menjaga lokasi tanah Tambak Dalam mengatakan, pihaknya akan memantau dan mencatat dulu keadaan di lapangan, kemudian hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinannya.

Kanit Intel itu juga mengatakan pada Jumat sore di halaman Mapolsek Asemrowo, larangan kegiatan harus dilakukan kepada ahliwaris dan pihak “WP”, sebab kasus tanah tersebut masih dalam proses penyidikan di Polfa Jatim. “Kami harus menghargai dan menghormati proses penyidikan di Polda Jatim. Jadi ahliwaris juga agar menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini”, harap Aiptu Suyaji.

Kasus penyerobotan tanah yang masuk penanganan Polda Jatim itu berdasarkan laporan Agof Dwi Winarwanto terhadap “WP” dengan laporan polisi nomor : LPB/282/IV/2020/UM/POLDA JATIM pada 27 April 2020, kemudian sejak sekitar Juni lalu ditingkatkan ke proses penyidikannya. (AK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button