JATIM

Soal Pembangunan Pabrik PT BPA di Kecamatan Kabuh, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang Patut Disorot ‎

Pabrik PT Bangun Perkasa Adittamasenta di wilayah Kecamatan Kabuh

JOMBANG, JATIM, BN-Pendirian dan pembangunan pabrik PT. Bangun Perkasa Adittamasenta (BPA) di Jalan Ploso-Babat, Kecamatan Kabuh diduga kuat ada kolusi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jombang terkait penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Menurut sumber bn, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang diduga ikut memainkan proses menerbitkan IMB PT BPA. Selain itu pada pembangunan pabrik tersebut diduga belum menyelesaikan status hak kepemilikan tanah yang seharusnya digunakan sebagai persyaratan untuk salah satu prosedur menerbitkan IMB.

Dalam hal ini PT BPA waktu membangun diduga masih belum mengantongi IMB, tetapi setelah berdiri bangunannya IMB pun baru di dapat. Itupun seharusnya pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu tidak terburu-buru mengambil putusan atau menerbitkan IMB dulu sebelum pihak PT BPA menyelesaikan status hak kepemilikan tanahnya, karena kepemilikan hak atas tanah adalah salah satu syarat untuk terbitnya IMB.

Menurut salah satu warga setempat ketika dimintai keterangan oleh Bidik Nasional (BN), kalau cuma sebatas proses ikatan jual beli /pelepasan hak itu tidak menjamin kepemilikan. Sehingga dengan adanya proses status tanah yang belum jelas status hak kepemilikan tanah tersebut sebagai syarat untuk proses mendapatkan IMB.

Menurutnya, diduga kuat ada permainan kotor atau ada kolusi diantara pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan pihak PT BPA.

Perlu diketahui lagi, bahwa sebenarnya untuk proses kepengurusan / mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung BAB IV Persyaratan Bangunan Gedung Pasal VII Ayat (1) ‘Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung’.

Pasal 7, Ayat 2 ‘Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud Attar (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bsngunan gedung, dan izin mendirikan bangunan’.

Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 36 Tahun 2005 Tentang bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan, gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 14 Ayat (1) ‘Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin bangunan gedung wajib melengkapi : a. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah. b.Data pemilik bangunan gedung dan c.Rencana teknis bangunan gedung. d. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan’.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Pasal 22 Ayat(1) ‘Kriteria dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL’.

Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Pasal 23 Ayat(1) ‘Kriteria dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi AMDAL, antara lain : a.Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam. b. Exploitasi sumber daya alam ,baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. c. Proses kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan sumber daya alam pemanfaatannya. d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya’.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Pasal 3 Ayat (1)’Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL (Pasal 3 Ayat (2) ‘Setiap usaha dan /atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL. ‎

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI. Nomor 05 Tahun 2012 Tentang jenis usaha dan / atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, menyebutkan dalam lampiran 1 tentang daftar jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup adalah bangunan yang luas lahannya kurang lebih 5 ha dan luas bangunannya kurang lebih 10.000 m/persegi di wajibkan harus memiliki AMDAL.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 ‘Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00,_ (Satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00,- ( Tiga milyar rupiah).

Sedangkan menurut informasi yang di dapat Bidik Nasional (BN) dilapangan, PT. BPA sebenarnya sebelum membangun harusnya sudah mengantongi IMB, tetapi pertanyaannya kenapa setelah berdirinya pabrik tersebut IMB baru diterbitkan. Padahal untuk sebelum pembangunan gedung pabrik tersebut sebelum memulai di bangun harus mengantongi IMB sebagai syarat utama untuk memperoleh IMB yang prosedurnya harus mempunyai surat rekomendasi AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup dan bukan UKL-UPL. Sedangkan sebenarnya untuk izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL menurut informasi yang didapat tidak dilengkapi dengan dokumen AMDAL.

Perlu juga diketahui, PT BPA diduga pada ikatan jual beli / akte pelepasan hak terhadap beberapa bidang tanah yang di gunakan untuk bangunan tersebut masih dalam proses, melihat dari hal tersebut mestinya IMB nya tidak diberikan dulu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jombang.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ilham H belum berhasil di temui BN.

Sementara untuk izin pembuatan sumur dalam di lokasi lingkungan PT BPA informasi yang di dapat oleh BN diduga belum dilakukan, sehingga kebutuhan air yang di dapat untuk keperluan pabrik di sedot dari aliran sumur di luar perusahaan yang berdiri yaitu diambil dari galian C. Kalau itu benar adanya, secara tidak langsung PT. BPA diduga telah melakukan kesalahan besar.

Untuk klarifikasi adanya informasi yang di dapat BN hingga berita ini diturunkan pihak PT BPA belum berhasil ditemui. (Tok/Bersambung)‎

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button