Jatanras Polda Jatim Tumpas Curat dan Pemalsu Dokumen Kendaraan Bermotor
SURABAYA, JATIM, BN-Aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) nampaknya tak pernah surut. Aksi kejahatan yang baru saja terjadi ada di wilayah Pasuruan. Namun, aksi kejahatan tersebut harus berakhir di tangan Ditreskrimum Jatanras Polda Jatim.
Ada tiga tersangka yang diringkus. Yakni, Shafa Kurnia Haris (37) warga Krajan Kelurahan Krengih, Yono (52) warga Ngawen Desa Parerejo dan Chotib (50) warga Krajan Desa Pajaran, Pasuruan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya pada, Jumat (4/9) menyampaikan,” masing-masing tersangka dalam komplotan ini memiliki peran yang berbeda. Salah satu tersangka ada yang berperan sebagai joki kendaraan. Bersama rekannya yang berperan sebagai pemetik/eksekutor dengan menggunakan alat kunci letter T untuk merusak unit motor yang mau di eksekusi milik Orang lain,” terang Trunoyudo.
Menurutnya, dari hasil kejahatan tersebut, tersangka menjual kepada seorang penadah. Kemudian oleh seorang pelaku penadah tersebut, merubah dokumen keasliannya menjadi bentuk pemalsuan.
“Uniknya, kedua tersangka joki dan pemetik ini sudah mendapatkan order jenis kendaraan yang diinginkan oleh penadah yang berperan sebagai pemalsu dokumen kendaraan baik STNK maupun BPKB,” ungkap Trunoyudo.
“STNK dan BPKB tersebut adalah asli, milik kendaraan roda dua yang tidak terpakai setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Dari kemampuan ini seolah-olah, kendaraan hasil curian ini sah,” imbuh Truno.
Kepada Polisi, para pelaku mengaku mendapat ide untuk memalsukan dokumen kendaraan tersebut dari Facebook. Dia mengaku memperoleh keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari setiap aksi yang dijalankan sejak bulan April 2020, lalu.
“Ide saya peroleh dari Facebook,” kata salah seorang pelaku.
Selain membekuk para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil dari pengungkapan kasus ini. Diantaranya, empat motor hasil curian beserta surat-suratnya, alat perbengkelan untuk memalsukan nomor rangka dan mesin kendaraan dan beberapa potong plat baja.
Para tersangka dijerat pasal berlapis.
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan persekongkolan kejahatan. (Supra)