JAMBI

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ipuk Festiandani dan Sugirah Daftar di KPU

BANYUWANGI, JATIM, BN-Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 Ipuk Festiandani dan Sugirah mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (6/9/2020).

Pasangan calon (PASLON) mendaftar ke KPU dikawal oleh partai pendukung dan partai pengusung antara lain PDI Perjuangan, Nasdem, Gerinda, PPP, Hanura. Juga ikut mengawal para relawan pendukung dari partai non parlemen seperti partai Berkarya, PAN, PSI, Perindo serta tim relawan Pemenangan Ipuk – Sugirah sendiri.

Bersama relawan dan simpatisan partai pedukung, Ipuk dan Sugirah di arak dari rumah kediamannya menuju kantor KPU Banyuwangi. Setelah sampai di KPU paslon Ipuk dan Sugirah langsung melaksanakan protokol pelaksanaan dengan mengisi buku tamu pendaftaran yang tak lupa juga mentaati protokol kesehatan yang sudah siapkan oleh tim dari KPU. Sehabis itu, Ipuk dan Sugirah langsung di sambut oleh tim komisioner KPU untuk melaksanakan pengecekan dokumen pendaftaran.

Seusai pengecekan pemberkasan melalui rapat pleno berkas pendaftaran paslon di input langsung melalui online oleh komisioner KPU yang juga di awasi oleh Banwaslu. Hasil dari pemberkasan dinyatakan berkas dari partai pendukung maupun berkas calon secara pribadi di nyatakan sudah lengkap.

Ipuk bakal calon Bupati saat jumpa press seusai pendaftaran dia mengatakan dirinya bersama Sugirah sudah di nyatakan sah oleh KPU Banyuwangi.

“Karena segala macam dokumen pemberkasan yang kami daftarkan di KPU sudah lengkap dan memenuhi syarat. Maka pasangan kami sudah di nyatakan sah menjadi calon bupati dan wakil bupati di pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020,” katanya di hadapan awak media.

Ari Mustofa divisi penyelenggaraan KPU pilkada 2020 menjelaskan bahwa dokumen pemberkasan pendaftaran paslon Ipuk Sugirah setelah diteliti dan dicek sudah memenuhi syarat dan dinyatakan sah dan lengkap.

“Pasangan ini tinggal melaksanakan tes kesehatan di rumah sakit Saiful Anwar Malang. Kenapa di RS saiful anwar karena dalam regulasinya tes kesehatan paslon yang mengikuti pilkada serentak 2020 harus di laksanakan di rumah sakit yang mempunyai tipe kelas A,” ujarnya.(rip)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button