Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan


BANYUWANGI, JATIM, BN-Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang masuk dalam kategori zona merah covid-19. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai covid-19 di Banyuwangi, Selasa (22/09/20).
Kabid Ketrentaman dan Ketertiban Umum Kabupaten Banyuwangi Adian mengatakan, untuk menjalankan Pergub nomer 53 dan Perda Jatim nomer 2 serta Perbup nomer 39 dan 43, operasi yustisi di Banyuwangi sama dengan operasi yustisi di daerah lain yang digelar bersama dengan jajaran TNI-Polri, Satpol-PP dan OPD lainnya.
“Setiap hari kita melaksanakan razia (operasi yustisi) itu. Adapun hasil kegiatan tersebut berkisar antara tipiring 13, teguran lisan 20 dan teguran tertulis 8,” ujar Adian.

Lanjut Adian, setiap pelanggar protokol kesehatan dipastikan mendapat sanksi. Adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya mulai dari teguran tertulis, teguran lisan dan tipiring.
“Banyak yang lupa bawa masker,” tegas Kabid Adian.
Selain diberikan sanksi, setiap warga yang tak memakai masker diberi masker gratis oleh petugas untuk dipakai.
Dikatakan Adian, operasi yustisi ini digelar diseluruh wilayah Banyuwangi dan tempatnya berpindah-pindah lihat situasi. Operasi ini pun digelar rutin setiap hari dari pagi pukul 10.00 sampai sekira pukul 11.30. dan kalau malam sekira pukul 19.00 sampai selesai. (dj/tim)



