JATIM

Diduga Ada Bancakan Dana UPK, Kadis DPMD Jombang Ngumpet

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (,DPMD) Kabupaten Jombang

JOMBANG, BN-Oknum Unit Pengelola Kegiatan(UPK) Kabupaten Jombang diduga dengan modus pemalsuan
yang mengarah ke korupsi disinyalir mengambil uang dalam tabungan kelompok UPK di desa-desa wilayah Jombang.

Pasalnya pengambilan uang tersebut diduga tanpa ijin UPK di desa atau yang pihak yang berwenang di UPK Pusat di Jombang.

Seperti kejadian yang membuat kaget pengurus UPK Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan karena melihat isi tabungan kas uang berkurang.

Menurut salah satu pengurus UPK Desa Tondowulan kepada BN mengatakan, ”saya juga kaget tiba-tiba uang kas UPK ada yang menyerap, setelah kami teliti, itu di serap melalui nomor rekening. Padahal untuk nomor PIN hanya kita yang tahu. Ini kan aneh,” ujarnya.

Sementara itu kantor UPK Jombang di klarifikasi soal itu, ada indikasi mengakuinya dan menyatakan akan mengembalikannya ke UPK Desa Tondowulan lagi, tetapi kenyataannya hingga kini belum ada niatan untuk dikembalikannya dana yang diduga diserap oleh oknum kantor UPK Kabupaten Jombang. Sehingga akhirnya muncul kecurigaan-kecurigaan modus yang lain yang belum kelihatan.

Kantor UPK Pusat Jombang memang patut disorot terkait pengelolaanya dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Madiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebesar kurang lebih Rp 60 miliar yang di kelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di desa-desa diserap oleh UPK Kabupaten Jombang.

Sementara salah satu ahli keuangan dimintai pendapatnya oleh BN, pada (26/9) mengatakan meskipun progam PNPM sudah berakhir dan dananya telah dihibahkan ke UPK (Unit Pengelola Kegiatan), bukan berarti pengelolaannya dianggap seenaknya hal tersebut merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keuangan DAMP (Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat).

Kantor UPK “Tanpa papan nama” Pusat Jombang di area (belakang) Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang

Seperti diketahui dana eks PNPM-MPd yang dibubarkan tahun 2015 lalu sebesar Rp 60 M, dana ini dikelola oleh UPK untuk simpan pinjam, keberadaan dana itu perlu diawasi karena dikawatirkan rawan adanya penyimpangan. Apalagi informasi terhadap dana ini diduga tidak pernah diumumkan hasil audit oleh inspektorat Jombang ke publik dan bahkan dasar hukum pembentukan UPK yang mengelola dana ini masih simpang siur.

Keberadaan dana eks PNPM-MPd Rp 60 M ini bisa diibaratkan sebagai gula mengundang banyak pejabat untuk mendekatinya. Tidak hanya itu, oknum yang merasa nantinya tidak kebagian mengatur strategi, bagaimana cara mengambil dulu.

Baru-baru ini terbongkar modusnya pemalsuan tanda tangan ketua kelompok dalam slip pengambilan tabungan yang, tanda tangannya dipalsukan untuk mengambil tabungan kelompok peminjam dana bergulir tanpa seizin dan sepengetahuan ketua UPK di desa setempat atau yang berwenang di UPK Pusat di Jombang di Kas UPK Desa Tondowulan. Padahal tabungan tersebut adalah simpanan wajib yang di gunakan untuk pelunasan angsuran.

Sluman slumun atau sepak terjang kegiatan UPK kabupaten Jombang diduga seperti kurang pengawasan dan tidak pernah terpublikasikan di masyarakat umum.

Dan UPK sekarang sebagai penerus pengelola dana milik pemerintah pusat (APBN) diduga membuat keblinger bagi Pemkab Jombang, sehingga beberapa pejabat yang ada di Pemkab Jombang ditempatkan sebagai pengurus UPK di kantor Pusat Jombang.

Kemungkinan pihak Pemkab Jombang melihat bahwa di UPK ini adalah lumbung uang, sehingga bisa ikut mengambil keuntungan. Dan Pemkab Jombang dengan sengaja menempatkan Kepala Dinas DPMD Solehudin ditunjuk sebagai Pembina UPK di Kabupaten Jombang. (tok/bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button