JATIM

Curigai Penggelapan Pajak dan IMB, LSM Sapujagad akan Melaporkan Pembebasan Lahan PT PBA ke Bupati Jombang

Pabrik “GRC board” PT.Bangun Persada Aditama sentra

JOMBANG, JATIM, BN – Pembebasan lahan seluas 20 Ha pembangunan pabrik produk “GRC board” milik PT Bangun Persada Aditamasentra (BPA) di Desa Karang Pakis, Desa Manduro dan Desa Pengampon di Kecamatan Kabuh diduga menyisakan masalah.

Informasi yang diterima wartawan Bidik Nasional, beberapa warga tanahnya ada di bayar dan tidak, harga tanah diduga dipermaikan oleh broker tanah dan notaris, bahkan BPN pernah melakukan pemblokiran sertifikat yang bermasalah.

Meskipun menyisakan masalah dengan warga, namun ijin mendirikan bangunan (IMB) PT BPA tetap dikeluarkan oleh DPMPTSP Jombang.

Informasi di lapangan mengatakan, ada beberapa ahli waris yang di jual diduga tanpa memiliki kelengkapan surat -surat bahkan lokasi tanah posisinya di depan pos satpam pintu masuk pabrik.

“Tanah atau lahan tersebut ketika di jual ke PTBPA diduga tanpa ada legalitas kelengkapan surat-surat kepemilikannya dan bagaimana akte jual belinya,” kata sumber BN.

Sumber itu menambahkan, tanah itu bisa di jual karena adanya permainan broker tanah yang bekerjasama dengan notaris /PPTA.

“Untuk mempercepat proses jual beli, notaris mengeluarkan cover note (semacam surat keterangan) agar urusan jual beli cepat terselesaikan tanpa adanya kendala,” ungkap sumber BN.

Selain adanya dugaan tanah warga yang belum dibayar, harga tanah diduga juga dipermainkan oleh broker tanah yang bekerjasama dengan notaris.

“Harga tanah dibuat seeanaknya sendiri banyak dibawah dan diatas Rp 200 ribu permeter, keuntungan broker tanah bisa dua kali lipat,” ungkap sumber BN.

Wartawan Bidik Nasional (BN) ketika di lokasi Pabrik PT.Bangun Persada Aditamasentra (BPA),Jalan Ploso-Babat Kabuh, membelakangi depan pintu masuk pabrik yang tanah lahannya diduga masih bemasalah di karenakan ahli warisnya belum menerima ganti rugi

Terkait masalah ini, LSM Sapujagad melalui Rachman Alim akan menghadap dan mengirim surat ke Bupati Jombang, Bapenda Jombang maupun Inspektorat, agar berani menurunkan timnya untuk melakukan penelusurannya dan mengusutan dengan tembusan Kades Pengampon, Kades Karangpakis, Kades Manduro, Camat Kabuh, Notaris/PPAT maupun PT. Bangun Perkasa Aditamasentra (BPA).

Dalam keterangannya kepada wartawan Bidik Nasional, Rachman Alim menjelaskan, “terkait adanya dugaan kasus pembebasan lahan yang diduga bermasalah, BPN juga mengeluarkan pemblokiran sertifikat yang sudah dibebaskan. Kami dari Lembaga Pengawal Progam Pemerintah (LP3) Sapujagad menduga adanya ketidakberesan atas proses jual beli lahan di Desa Manduro, Desa Pengampon dan Desa Karangpakis di Kecamatan Kabuh,” kata Rachman Alim.

Rachman Alim mengatakan karena proses jual beli lahan di duga bermasalah, pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah diduga juga bermasalah. Untuk itu Rachman Alim meminta pajak jual beli lahan di setorkan ke negara dan harus terbuka bila perlu di publikasikan.

“Kami minta agar pajak jual beli tanah dipublikasikan. Sebab, masih ada komponen biaya lainnya yang harus di tanggung seperti pajak jual beli tanah. Sedangkan pajak jual beli tanah adalah pungutan yang harus di bayarkan penjual atau pembeli atas tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut. Pajak yang dikenakan kepada penjual di sebut Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pajak yang di bayar pembeli di sebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Jadi, dasar hukum pajak yang dikenakan, yakni PPh, adalah Pasal 1 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan. Jadi semua itu apa sudah di lakukan dengan benar,” terang Rachman Alim.

Rachman Alim mejelaskan kewenangan notaris soal cover note bahwa tidak diatur dalam undang-undang.

“Tidak ada satu pasal pun baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo UU NO2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pembuat Akte Tanah yang dapat di tafsirkan sebagai kewenangan notaris atau PPAT untuk mengeluarkan Cover note. Cover note notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian atau dapat di pakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1881 ayat 2 KUH Perdata. Cover note tidak diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang di timbulkan oleh adanya cover note berlaku ketentuan hukum umum, baik perdata maupun pidana. maka, adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya, oleh karenanya pertanggung jawaban yang dapat dituntut kepada notaris akibat dari kelalaian notaris adalah pertanggungan jawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau berdasarkan Wanprestasi,” ungkap Rachman Alim.

Beberapa nama pemilik lahan yeng menjual di PT.BPA,tanda coretan merah adalah ahli waris yang di duga belum merima pembayaran tanahnya hingga sekarang.

Selain akan menghadap Bupati Jombang dan mengirim surat, Rachman Alim meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan kasus ini.

“Pada saat rencana pembangunan waktu itu dan legalitas bangunan diduga tidak singkron. Sehingga, mereka dianggap yang terkait dengan jual beli tanah yang dibutuhkan oleh pabrik PT. BPA kurang lebih 20 Ha tersebut agar di periksa oleh aparat hukum maupun dilakukan audit yang berhak menangani, mungkin bisa oleh BPK. Diantara mereka yang patut di periksa, antara lain, Penjual tanah, Pembeli tanah, Notaris/PPAT, Aparatur desa, Mediator/Makelar jual beli tanah, Bapenda Jombang,” ungkap Rachman Alim.

“Untuk memulai langkah pemeriksaan LSM. Sapujagad siap memberikan bukti seperti 1. Peta block tanah. 2. Gambar perusahaan, 3. Surat blokir tanah, 4. Kwitansi jual beli, 5. Nama-nama penjual tanah, 6. Surat (copy),” pungkasnya.

Sementara salah satu tokoh masyarakat Kabuh yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,” apakah pihak Bapenda Jombang sudah melakukan secara benar, terutama terkait dengan pembayaran pajak jual beli tanah yang dikenakan kepada penjual maupun pembeli yaitu PPh maupun BPHTP. Adanya gonjang ganjing seharusnya Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang tidak terburu-buru termasuk dengan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.

Pihak Bapenda Jombang melalui Iksan Gunajati ketika di konfirmasi mengatakan, “Saya masih sibuk Mas, kapan-kapan aja ya, ” katanya kepada Bidik Nasional (BN).

Sementara PT BPA dan notaris belum berhasil dikonfirmasi BN. Klarifikasi dan hak jawab dari PT BPA dan notaris bisa menghubungi Drs Edy Sutanto, SH, Pimred BN di hp 08123209649. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button