Dinsos Subang Keluarkan Aturan Baru, Agen Brilink Yang Melanggar Harus Terima Sanksi
SUBANG, JABAR, BN-Berdasarkan hasil rapat tim Kordinator atau (TKSK) se kabupaten menyepakati siap memberikan kebijakan dalam pelaksanaan penyaluran bansos program BPNT agar-para agen brilink dan TKSK dapat sama-sama menjaga aturan sesuai dengan PEDUM bansos.
Dari hasil ada sepuluh kebijakan yang harus di ikuti oleh para agen brilink pihak ketiga yaitu suplair diantaranya :
Setiap komuditi harus di kordinasikan kepada TKSK baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Bagi para suplair yang menyuplai barangnya di kordinasikan atau di ketahui oleh TKSK setempat sebagai TKSK wewenang kewilahanya.
Tidak itu saja bagi para agen brilink margien tidak boleh melebihi dari 10% bagi agen brilink yang mematuhi aturan ini harus siap di cabut expidisinya dan di tangguhkan selama 6 bulan serta akan di buka kembali bila sudah ada persetujuan dari , rt, rw dan aparatur desa setempat.
Dwi selaku KORTEK Dinsos subang saat di konfirmasi BN melalui whass aapnya membenarkan adanya aturan tersebut berdasarkan hasil TIKOR para TKSK di Dinsos subang.
“Telah di sepakati dengan tujuan agar program BPNT ini dapat berjalan kondusif dan lebih disiplin,” jelasnya.
Di tempat terpisah salah satu agen brilink yang namanya minta di rahasiakan merasa bingung pasalnya banyak suplair yang tidak memiliki izin edar di antaranya buah, sayuran, telor, kalau Tahu dan beras sudah pasti ada.
“Beras yang mempunyai izin edar kwalitas dan kwantitasnya kalah bersaing dengan beras lokal, masalah harga tidak jadi masalah yang penting kwalitasnya dapat terjamin,” ujarnya.
Di tempat terpisah agen brilink lainya pun membenarkan adanya kwalitas dan kwantitas beras yang berlabel di kecamatan lain dengan merk yang sama kenapa kwalitas berasnya berbeda padahal satu merk.
Hasil investigasi BN di lapangan adanya pengoplosan beras satu merk, yang sengaja di mainkan oleh salah satu suplair dalam pengemasan karung beras berlabel.
Dimohon kepada pihak yang berwenang untuk turun tangan dan melakukan kroscek di lapangan apakah beras yang berlabel itu sudah memiliki pabrik penggilingan beras, sesuai dengan sarat pengajuan izin berlabel sehingga para KPM dapat terjamin kwalitasnya. (M.tohir/tim)