Nilai akhir kinerja BPJAMSOSTEK
Oleh Sony Mardiyanto BPJS WATCH
SURABAYA, JATIM, BN – Tahun 2020 adalah akhir pengabdian para Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021, karena triwulan pertama tahun 2021 sudah ada pergantian jabatan.
Saat ini sedang berproses seleksi oleh panitia seleksi (Pansel).
Satu hal yang menarik bahwa kinerja BPJAMSOSTEK dalam 5 tahun minim pemberitaan, apakah ini menunjukkan kerja Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 sudah baik?
Berikut catatan penting untuk kita kupas bersama mengenai kinerja mereka.
Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK tak jauh beda dengan BPJS Kesehatan. Cakupan kepesertaan dan pelayanan harus menjadi prioritas karena bersifat perlindungan menyeluruh bagi seluruh rakyat.
Saat inilah waktu yang tepat mengevaluasi kinerja BPJAMSOSTEK dalam rangka perbaikan masa yang akan datang. Dirut dan Direksi wajib mempertanggungjawabkan amanat pada pekerja Indonesia selaku pemilik saham mayoritas.
Ada 3 poin yang wajib kita cermati yaitu Kepesertaan, pelayanan dan Investasi.
1. KEPESERTAAN
Jumlah Pekerja Indonesia sesuai data BPS pada Agustus 2020 tercatat 92,45 Juta orang (Formal dan Informal), sedang yang terdaftar di BPJAMSOSTEK sebanyak 49,65 Juta org terdiri dari: PPU 39,65 juta org termasuk pekerja migran 459,132 orang, Jasa konstruksi 7,6 Juta org dan BPU 2,4 Juta org.
Nah ada yang menarik yaitu dari PPU 39,65 jt org ternyata yang aktif hanya 19,1 jt org atau 48% saja, sedangkan 20,6 jt org atau 52% tidak aktif.
Apalagi dimasa pandemi COVID 19 banyak pekerja ter-PHK secara otomatis terjadi penurunan peserta.Secara umum perkembangan kepesertaan grafiknya naik turun, seharusnya trend naik terus.
Angka ini bermakna Dirut dan Direksi ‘GAGAL’ menjalankan cakupan perluasan kepesertaan BPJAMSOSTEK.
2. PELAYANAN
PP Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sampai detik ini belum diterbitkan peraturan turunan berupa Juknis dan Juklak tentang tata cara pemberian santunan beasiswa bagi anak peserta, sehingga terdapat 4.687 anak yang belum dibayarkan beasiswa pendidikan dari BPJAMSOSTEK, meskipun BPJAMSOSTEK berdalih bahwa pencairan beasiswa menunggu peraturan turunan dari PP 82 / 2019 berupa Permenaker, namun faktanya hampir setahun Permenaker tak kunjung terbit.
Seharusnya BPJAMSOSTEK tetap bisa mencairkan beasiswa bagi anak peserta dengan memakai diskresi kebijakan yang tidak melanggar PP yang ada, didalam PP 82/2019 sudah diatur dengan gamblang bahwa tidak ada perbedaan penafsiran tentang beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja (Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 8 pada PP 82/2019), selanjutnya Pada pasal 25 ayat (3) adalah Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
Sedangkan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri, namun masalahnya hampir satu tahun PERMENAKER tidak terbit, dan dipastikan akan molor lagi karena Kemenaker RI sedang fokus pembahasan RPP dari Peraturan turunan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Artinya penuhan hak atas beasiswa pendidikan tidak jelas nasibnya.
Selanjutnya sampai hari ini masih banyak calon penerima JHT kesulitan mencairkan duitnya karena masalah administrasi seperti surat parklaring dari perusahaan, KTP dan KK kurang lengkap padahal kesaksian yang bersangkutan bisa dibuktikan dan dipertanggung-jawabkan.
Seharusnya BPJAMSOSTEK berprinsip memberikan manfaat program kepada orang yang benar, bukan memberikan kepada orang yang berkasnya lengkap saja. Sehingga banyak kantor cabang menjadi sasaran amukan kekecewaan peserta, dan masih banyak lagi.
3. INVESTASI
DJS harus dikelola dengan prinsip kehati hatian dan transparan, jangan sampai membuat kebijakan yang irasional. Penempatan investasi aset disalah satu Bank Pemda di luar jawa dengan kenaikan investasi hampir 875,48% hanya dalam tiga bulan sangat beresiko.
Kebijakan seperti ini bisa membahayakan institusi BPJAMSOSTEK di masa mendatang dan masih banyak temuan lain yang sama.
Penjelasan diatas menunjukkan bahwa Dirut dan Direksi BPJAMSOSTEK ‘GAGAL’ menjalankan amanat konstitusi berupa perlindungan menyeluruh pada peserta. BPJAMSOSTEK saat ini seperti lembaga korporasi profit oriented.Untuk itu kedepan diperlukan Dirut dan Direksi yang memahami filosofi Jaminan Sosial.
BPJAMSOSTEK adalah badan hukum publik maka pekerja Indonesia berhak mengevaluasi dan meminta penjelasan atas kinerja Dirut, Direksi dan Dewas selama ini.
Buruh harus terus berisik supaya fungsi kontrol dari pemegang saham mayoritas ini tetap ada. Ini penting dilakukan karena dana yang terkumpul berasal dari keringat buruh yang dipungut sen demi sen, rupiah demi rupiah, ada tangis dan keringat buruh didalamnya.
Dirut dan direksi serta dewan pengawas sejatinya hanya disuruh untuk mengelola dengan penuh kejujuran dan transparan.
Jangan main main dengan nasib pekerja Indonesia.
Semoga Pansel BPJSTK tidak salah memilih calon dirut direksi yang disodorkan ke Presiden, komposisi Direksi mendatang harus proporsional antara internal dan eksternal.
Pansel diharapkan jangan mengulang kesalahan dalam memilih para calon seperti periode lalu, karena semua ikut menanggung akibatnya.
Semoga terpilih Dirut BPJAMSOSTEK yang Jujur dan Amanah agar Pekerja Indonesia bisa menatap masa depan dengan bahagia.
Salam
(boody)