Marak, Agen Brilink Tidak Sesuai Standart E-Waroeng
■ Dinsos Subang Diduga Tutup Mata
SUBANG, JABAR, BN – Banyaknya agen brilink yang tidak sesuai dengan standar e-waroeng di Kabupaten Subang Jawa Barat diduga adanya pembiaran dalam pengawasan dan pembinaan yang di lakukan oleh TKSK atau pihak Dinsos Subang (DINSOS).
Berdasarkan hasil investigasi BN di lapangan, para agen brilink yang tidak sesuai dengan standar e-waroeng berlokasi di Kecamatan Tambak Dahan, Pusaka Negara, Pamanukan dan Sukasari.
Banyaknya para agen brilink yang usahanya membuka foto copy, menjual pulsa dan ada juga hanya warung menjual jajanan.
Tidak itu saja transaksi harian BRI nya pun hanya berjalan saat turunnya program PKH dan BPNT.
Beberapa bulan yang lalu BN pernah memberitakan salah satu agen brilink yang berlokasi di Kecamatan Pamanukan terkait adanya agen brilink Al FATH CELL diduga tidak sesuai standar e-waroeng.
Sempat ada pemanggilan oleh pihak Dinsos Subang namun sampai diterbitnya pemberitaan agen brilink ALFATH CELL ini di duga tetap masih belum sesuai standar e-waroeng, seolah-olah diduga ada pembiaran dan kurangnya pengawasan yang di lakukan oleh Dinsos Subang.
Sumber BN salah satu agen brilink yang mengaku sebagai warga Kecamatan Pamanukan membenarkan adanya agen brilink yang tidak sesuai standar e-waroeng. Namun sampai hari ini tetap masih bisa beroperasi dan tidak dicabut ekspedisinya.
“Sekarang sudah ada aturan baru bahwa bagi siapa yang tidak mematuhi aturan DINSOS maka siap mengundurkan diri dari ke agenan atau akan di cabut selama 6 bulan,” ucapnya.
Dimohon kepada pihak terkait segera turun tangan dan memberikan teguran tegas agar program PKH BPNT ini dapat berjalan kondusif dan disiplin, sesuai dengan aturan PEDUM BPNT. (M.tohir/tim)