SUMUT

Pantas : Semoga Dirkrimsus Polda Sumut Yang Baru Mampu Tertibkan Galian C

DELI SERDANG, SUMUT, BN – Galian C diduga ilegal di Lahan HGU/ eks HGU PTPN II Kecamatan Batang Kuis Desa Sena marak.

Dari tahun ketahun terkesan Pengusaha Tanah Galian yang mengeruk lahan berstatus HGU/ eks HGU PTPN II Kecamatan Batang Kuis Desa Sena ini, terus berulang setelah diberhentikan oleh pihak-pihak berwenang seperti, Kepolisian setempat dan Satpol PP Provinsi Sumut.

Camat Batang Kuis juga mengaku telah mensomasi menegemant Pengusaha.

Sementara pantauan Bidik Nasional (16/11/2020), tampak 3 (tiga) unit alat berat sedang bekerja dan puluhan unit dumtruck mengangkut tanah tersebut dengan tujuan diduga komersilkan.

Terpisah, DPD Ormas Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (Repelita) Sumut melalui Kabid Humas, Pantas Tarigan, M.Si kepada Bidik Nadional, dengan tegas menaruh harapan terhadap Pejabat Dirkrimsus Polda Sumut yang baru, mendatang.

Pantas menyebut, Dirkrimsus Polda Sumut KBP Rony Samtama, S.I.K, M.C.T.P mendapati Jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (dalam rangka pendidikan tinggi Polri), dan Jabatan semulanya digantikan oleh KBP John Carles Edison Nababan, S.I.K, M.H yang semula sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri, berdasarkan Surat Kapolri No.ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020.

Dengan diangkatnya pada Jabatan baru Dirkrimsus Polda Sumut, Kabid Humas DPD Ormas Repelita yang dikenal vokalnya saat memotori BEM UIN di zaman tahun 1998 itu, penuh menaruh harapanya kepada KBP John.

“Kita minta ke aparat penegak Hukum, terkhusus Pejabat Dirkrimsus yang baru, semoga mampu tertibkan Galian C diduga usaha komersil ilegal yang membuat resah, dan agar menindak tegas pelakunya,” pinta pantas.

Menurut Pantas, praktik usaha galian diduga ilegal itu, merugikan Negara dari segi PAD, merugikan masyarakat sekitar atas hasil debu kendaraan yang melintas, merusak Ekosistem Alam, serta merusak infrastruktur yang sudah dibangun seperti jalan dan jembatan. (Hs).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button