LAMPUNG

Pengerjaan Onderlagh dan Sumur Bor Kampung Tri Tunggal Jaya Patut Diusut

TULANG BAWANG, LAMPUNG, BN – Pengerjaan onderlagh dan sumur bor di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang patut diusut.

Pasalnya, kegiatan tersebut yang dialokasikan Tahap satu dari sumber Dana Desa (DD) Tahun 2020, sebelum dilanda musibah Korona/Covid-19, sampai saat ini belum selesai.

Selain itu bangunan itu diduga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) karena tanpa ada plang papan informasi kegiatan. Sehingga masyarakat tidak mengetahui aggaran, kapan dimulai dan berakhir pengerjaan.

Sekdesnya Hadi Santoso dan kaur pembangunan Kemis dikonfirmasi wartawan mengatakan, “bahwa kegiatan bangunan fisik dikampung tersebut masih dalam pengerjaan dan itu udah sesuai dengan juklak dan juknisnya,” katanya, kamis (10/11/2020).

Hasil pantauan rekan media dilapangan, kegiatan bangunan fisik seperti onderlagh dan sumur bor diduga melangar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) karena tanpa ada plang papan informasi kegiatan.

Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan dari pihak aparatur kampung tentang kegiatan fisik, saat dikonfirmasi pada kepala Kampung Nuryanto menggatakan, nanti saya tanya dulu sama sekdes dan kaur pembangunannya,” ucapnya minggu (15/11/2020), melalui sambungan via seluler.

Sementara, menunggu hasil dari konfirmasi Kakam tak kunjung memberikan informasi yang jelas dan simpang siur soal bangunan fisik di kampung tersebut.

Pada hari kamis (19/11/2020), rekan media pun kembali mendatangi di balai kampung untuk konfirmasi pada aparatur kampung setempat.

Ironisnya, sampai dibalai kampung aparatur kampung tidak ada di tempat, salah satu staf kampung mengatakan, “kalau pak lurahnya tidak masuk kantor bang, sedangkan pak Carek masih di Kecamatan nganterin berkas buat laporan SPJ,” jelasnya.

Sembari menunggu, akhirnya Carek/ Sekdesnya tiba dari Kecamatan menuju ke balai kampung, saat di konfirmasi lagi masalah kegiatan fisik, ia mengatakan,” iya dah tak telpon dulu pak lurahnya biar lebih jelas,” katanya.

Saat di hubungi Nuryanto selaku Kakam/Lurah menggatakan, “suruh saja mereka pulang, nanti-nanti aja jawabnya melalui via telpon”.

Karena tidak ada kejelasan, rekan media pun menyambangi kembali bangun onderlagh bersama sekdesnya. Hasil koroscek di lapangan perkerjaan tersebut diduga asal-asalan pemasangan batu pun banyak yang tertidur dari pada yang tegak. Dan tanpa adanya scrap ataupun siraman pasir terlebih dahulu.

Bangunan onderlagh sepanjang 270 meter itu masih tanpa ada papan kegiatan. Saat disingung masalah anggaran Hadi S. Selaku sekdes menjawab, “nanti tak liat dulu takutnya salah nanti di sebutin,” kilahnya.

Selanjutnya, salah satu pekerja dikonfimasi menjelaskan, “kalau kami cuma pekerja mas tidak tau, disuruh kerja iya kerja,” ucapnya.

Saat ditanya pada pekerja tata cara pemasangan batu, mereka menjawab, “iya tidak ada acuan atau pun arahan dari TPKnya cuma disuruh kerja saja,” jelasnya.

“Kalau masalah upah sistemnya borongan semua. Dari pemecah batu sampai pemasangan,” tambahnya.

Sampai dilansir berita ini, aparatur Kampung belum bisa memberikan tanggapan jelas terhadap kegiatan fisik tersebut. (Tim/Dra-Tuba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button