Dugaan Pungli Kelurahan Gayungan Tergolong Gratifikasi
SURABAYA, JATIM, BN- Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum staf kelurahan Gayungan, Fauzi (FZ) dan ditulis BN pada edisi online kini menjadi wacana publik. Seorang konsultan hukum dan pengacara, Didik Edi Prasetyanto, SH, menanggapi masalah pungli yang tergolong gratifikasi.
Menurutnya, pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Pada Perpres No. 87 Tahun 2016, Presiden Joko Widodo menetapkan Satgas Saberpungli.
“Pasal 423 dan 425 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” terang Didik pada BN.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan pungli yang dilakukan staf Kelurahan Gayungan, FZ, Selasa (3/11) dengan meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada istri Bambang Murtijo saat mengurus akte kematian mertuanya, Saidi Aksan. Uang tersebut, informasinya digunakan untuk membeli materai, yang sisanya sebagai uang pengganti peminjaman KTP.
“Berkas-berkasnya pak Bambang itu tidak komplit, tidak ada materainya, maka oleh istrinya diberikan uang untuk pembelian materai. Saat itu ada saksi-saksinya, yaitu pak Eko, RT 02 yang kebetulan dipinjam KTP-nya untuk sebagai saksi karena sebelumnya pak Bambang mengajukan saksi dengan KTP yang tidak berlaku,” terang Lurah Ira.
Ira menambahkan, uang seratus ribu yang diberikan ke petugas kelurahan tersebut, kembaliannya diberikan ke pak Eko yang merasa KTP-nya dipinjam sebagai saksi.
“Jadi ga ada pungli seperti yang dituduhkan Bambang, bahkan kita itu sering membantu keluarga pak Bambang, seperti pengajuan RTH yang kita prioritaskan dan sudah realisasi perbaikan rumahnya,” tambahnya.
Lurah Ira menganggap, pemberian uang kepada petugas dengan direkam itu merupakan jebakan.
“Lha ngapain pakai rekaman, itu uang untuk beli materai dan sisanya untuk peminjaman KTP sebagai saksi,” lanjutnya lagi.
Dijelaskan oleh Ira bahwa pengurusan adminitrasi akte kematian dapat dilakukan secara online.
Menurut Bambang, Lurah Ira sempat takut hal tersebut diketahui Walikota Tri Rismaharini. “Karena pasti kalau kejadian pungli ini sampai terdengar oleh ibu Walikota TRI RISMAHARINI dan Ibu Gubernur KHOFIFAH akan menjadikan masalah yang sangat besar sekali,” Bambang dalam keterangan tulisnya kepada BN.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya, Ahmad Zaini dikonfirmasi BN diruangnya, Senin (23/11) mengatakan dengan singkat akan menindaklanjuti masalah tersebut. “Coba nanti saya konfirmasi ke pak Camat, bagaimana kejadiannya,” janji Jaini. (tim)