JATIM

Proyek Jides Dinas Pertanian Jombang Amburadul

■ PPK Supriadi : Bangunan Itu Sudah Cukup Bagus

Tinggi tembok penahan tidak sama

JOMBANG, JATIM, BN – Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi (Jides) di Hipa Rukun Tani, Desa Jedungrejo, Kecamatan Megaluh Dinas Pertanian Jombang dengan anggaran sebesar Rp 183.260.000,- (APBD Jombang 2020) patut di sorot. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak transparan, tidak sesuai spek dan memiliki kwalitasnya buruk.

Hasil investigasi BN dilapangan, melihat papan pengumuman proyek tidak transparan, seperti pada keterangan mengenai pengerjaan proyek maupun pemeliharaannya sama, yakni tanggal 20 Juli 2020 sedangkan pemeliharaannya juga tanggal 20 Juli juga. Jadi patut diduga melanggar UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Pengadaan barang dan jasa nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Papan pengumuman proyek Jides Ds.Kedungrejo

Selain itu pada kondisi bangunan tampak sudah retak-retak maupun gruwung samping kanan kiri. Bangunan tembok panahan jalan tidak sama, sisi selatan lebih tinggi sedangkan yang sebelah utara lebih rendah.

Dilihat antara ketinggian dari bawah sampai keatas diduga tidak sampai satu meter. Panjang bangunan tembok penahan jalan juga di duga tidak sesuai RAB, bahkan tidak lurus alias melengkung, bahkan di duga pondasinya pun tidak ada .

Sedangkan pada lantai bawah yang di cor diduga menggunakan urug tanah sawah, karena tampak di samping bangunan tersebut bekas galian.

Melihat kondisi bangunan proyek Jides itu di duga kwalitasnya buruk dan di kwatirkan kekuatannya tidak bertahan lama.

Supriyadi Kepala Dinas Pertanian Jombang

Terkait hal ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriyadi dikonfirmasi wartawan Bidik Nasional (BN) akan menyampaikan ke kontraktornya, “nanti saya sampaikan kontraktornya, sabar dulu,” katanya.

Namun disisi lain Supriyadi membela kontraktornya,bangunan itu sebenarnya sudah cukup bagus, coba nanti saya lihatnya mana yang dianggap tidak benar dan itu sudah sesuai dengan RAB,” bela Supriyadi. (tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button