JATIM

Polres Magetan Ungkap Sejumlah Kasus

MAGETAN, JATIM, BN-Polres Magetan gelar jumpa pers, pengungkapan sejumlah kasus. Diantaranya pencurian & penipuan, Jumat (27/11/2020).

Kasus pertama yaitu pencurian HP yang dilakukan 2 orang tersangka, di area perumahan malam hari. Kedua tersangka dijerat pasal 363 juncto 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Kemudian kasus penipuan, yang pertama dilakukan oleh 2 orang tersangka dengan mengisi air kemasan dengan air biasa dan penipuan oleh seorang terkait transaksi jual beli lada hitam yang seolah-olah tersangka telah mentransfer uang ke korban.

AKBP Festo Ari Permana, S.Ik Kapolres Magetan dalam jumpa pers mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat anggota Polres berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana di jalan raya Maospati-Ngawi pada tanggal 10 Nopember 2020 lalu.

“Dua orang pelaku tersebut telah memanipulasi isi air dalam kemasan itu seolah-asli yaitu dengan mengganti tutup botol dan saat penangkapan kami berhasil menyita 1 unit truk bak warna merah beberapa galon botol yang masih ada airnya, beberapa galon kosong dan tutup botol sejumlah 17, ” jelas Kapolres.

Pengakuan pelaku, bahwa mendapatkan tutup botol galon kemasan itu dikumpulkan selama 7 bulan lamanya dan bekerja sebagai sales dan tutup botol tidak beli karena dikumpulkan dengan hasil mencongkelnya.

Kasus penipuan yang kedua yaitu terkait penipuan pemalsuan pembayaran Lada Hitam, menurut Kapolres, bahwa awalnya ada penjualan Lada Hitam di bukalapak oleh E, melihat hal itu pelaku langsung mengadakan transaksi dengan kesepakatan harga Rp 37 juta dan pembayaran oleh pelaku dipalsukan.

“Pelaku di jerat dengan pasal 378 ayat C dan pasal 28 ayat dengan ancaman 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 Milyar, karena selain menipu tersangka juga melanggar UU Informasi & Transaksi Elektronik. Dari pelaku disita 1 buku tabungan & 1 Hp merk Siomi,” pungkas kapolres. ( Ashar )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button