SUMUT

Diduga Realisasikan Aggaran Asal-Asalan, Audit TW III 2016-2018 PTPN II BPK RI Temukan Kerugian Negara Ratusan Milyar

DELI SERDANG, SUMUT, BN-Berdasarkan kesimpulan Auditama VII termaktub pada uji petik LHP BPK RI Atas Pengelolaan Pendapatan, Pengendalian Biaya Dan Kegiatan Investasi Tahun 2016 s/d 2018 (Triwulan III) No.32/AUDITAMAVII/PDTT/05/2019 Tanggal 27 Mei 2019.

Memuat temuan kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berdampak material (merugikan Negara melalui BUMN ratusan milyar) terhadap pengelolaan pendapatan, biaya dan kegiatan investasi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN II), dikutip Bidik Nasional, menerangkan sebagai berikut :

1. Pendapatan dari Penjualan Aset Tetap Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Sebesar Rp.32.000.000.000,- Tidak Sesuai Ketentuan.

2. PTPN II Belum Menerima Hasil dari Pelaksanaan Kontrak Penjualan Kayu Karet di Kebun Batang Serangan Sebesar Rp.4.942.040.000,- dan Terdapat Potensi Pendapatan dari Denda Keterlambatan.

3. Realisasi Biaya Notaris Atas Pengurusan Atas Perubahan Hak Guna Usaha (HGU) Menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Pada PT Nusa Dua Bekala (Anak Perusahaan PTPN II) Senilai Rp.5.969.287.500,- Belum Sesuai Ketentuan.

4. PTPN II Belum Mengajukan Restitusi Atas Lebih Bayar PPN Tahun 2017 Sebesar Rp.l4.802.870.275,- dan Pengampunan PBB Sebesar Rp.67.205.233.812,-

5. Terdapat Lahan PTPN II Seluas 687,55 Ha yang Dikelola PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Belum Mempunyai Dasar Hukum,

6. Pelaksanaan Pekerjaan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Tahun 2017 dan 2018 di Luar Masa Kontrak Sebesar Rp.545.052.509,- dan Terdapat Jaminan Pelaksanaan Tidak Dicairkan Sebesar Rp.725.133.939,- dan

7. Upaya PTPN II Dalam Mengamankan Aset Perusahaan Karena Sengketa Hukum Belum Optimal.

Atas temuan Auditama VII BPK RI pada LHP Tahun Anggaran 2016-2018 itu, selanjutnya BPK RI merekomendasikan Direksi PTPN II untuk segera menindak lanjuti temuan ketidak patuhan terhadap peraturan perundangan yang dinyatakan dengan tegas merugikan Negara yang jumlahnya mencapai Ratusan Milyar tersebut.

Terpisah, oknum pegawai yang menyebut namanya Sutan dan mengaku Humas PTPN II kepada Bidik Nasional saat dikonfirmasi mengatakan bahwa temuan BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan APBN Tahun Anggaran 2016 s/d 2018 yang direalisasikan pengguna anggaran PTPN II bukan urusan publik, melainkan urusan internal perusahaan.

ā€œIni urusan internal kami, tidak bisa dipublikasi, dan saya tidak mau menanggapi Temuan BPK ituā€. Ujar Sutan panik, sementara diketahui bahwa Direktur PTPN II saat dikonfirmasi memintakan Humasnya yang bernama Sutan tersebut untuk menanggapi.

Disisi lain, Humas DPD Ormas Repelita, Pantas Tarigan menerangkan bahwa pihaknya telah mengirim surat klarifikasi terkait temuan BPK Tw III Tahun Anggaran 2016 s/d 2018 tersebut kepada Direktur PTPN II yang memang baru menjabat beberapa pekan lalu. (Hs).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button